Penulis :
Huma Balai Mahatmiya Bali
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
BULELENG (25 Agustus 2021) - Kementerian Sosial melalui Balai "Mahatmiya" Bali mengunjungi perempuan renta Luh Sita (85 tahun) yang tinggal di rumah tidak layak huni di Banjar Dinas Kejekangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.
Sesuai arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Balai "Mahatmiya" yang diwakili Kepala Layanan Rehabilitasi Sosial Herlin Wahyuni Hidayat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman atas kebenaran berita viral tersebut. Kadinsos Buleleng itu pun membenarkan berita yang beredar di media sosial bahwa informasi dan keberadaan Luh Sita berada dalam wilayah kerjanya.
Selanjutnya tim respon kasus bergerak menuju lokasi dan mengunjungi rumah Luh Sita didampingi oleh Kadinsos Buleleng, dan Kepala Bidang Yanrehsos, Maman Wahyudi.
Dari hasil verifikasi diketahui bahwa Luh Sita tinggal sendirian dan di sebelah rumahnya ada anak, menantu dan cucunya. Luh Sita dan keluarganya diijinkan tinggal di atas aset tanah adat Desa Kubutambahan.
Kehidupan Luh Sita sangat sederhana, dimana beliau harus masak sendiri dengan kayu bakar untuk kebutuhan makan sehari- hari. Jika Nenek Luh Sita butuh listrik maka harus menyambung dengan tetangganya, begitu juga dengan air bersih. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipegangnya saat ini sudah tidak valid dan perlu diperbarui. Hal ini menyebabkan terhambatnya bantuan-bantuan yang akan disalurkan.
Berdasarkan data tersebut, Tim Balai "Mahatmiya", Dinsos Buleleng dan aparat desa setempat membantu melakukan pendaftaran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat agar Luh Sita bisa mempunyai KTP yang valid.
Untuk saat ini Balai "Mahatmiya" memberikan bantuan sementara berupa karpet, kasur dan makan siap saji, sedangkan untuk bantuan sembako sudah dipenuhi oleh Dinas Sosial Buleleng. Bantuan ATENSI lainnya akan diberikan secara berkelanjutan setelah KTP/KK sudah terdaftar.
Bagikan :