Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Putri D
Penerjemah :
Dimas Puguh; Karlina Irsalyana
JAKARTA (8 Januari 2020) – Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI Kanya Eka Santi mewakili Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial menjadi salah satu pembicara pada kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga Fraksi PKS DPR RI di Hotel Aston Jakarta Selatan. FGD kali ini mengambil tema “Ketahanan Keluarga sebagai Pondasi Ketahanan Nasional”.
Pada kesempatan FGD tersebut Kanya Eka Santi memaparkan tentang Kebijakan Perlindungan terhadap Keluarga Rentan, disertai dengan contoh kasus “rumah tangga rentan” yang menyebabkan anak menjadi korban.
Menurut Kanya, beberapa penyebab suatu keluarga rentan bubar dan ketahanannya rendah dalam menghadapi cobaan diantaranya adalah faktor keluarga muda, belum lama kenal langsung menikah, memutuskan menikah siri, menjadi istri kedua, KDRT, ekonomi besar pasak daripada tiang, dan lain-lain.
”Anak pihak terlemah dalam keluarga, seringkali menjadi korban. Memar akan hilang, tetapi sakit itu akan tetap terasa. Emosi dikelola, bukan dilampiaskan. Jangan korbankan anak!” tegas Kanya.
Selanjutnya Kanya menyampaikan bahwa ketahanan keluarga merupakan faktor penting dalam mewujudkan ketahanan bangsa dan negara, karena itu harus memiliki dasar hukum yang kuat, UU No 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dinilai kurang memadai lagi, karena lebih condong membahas tentang pengendalian penduduk, belum fokus membahas ketahanan keluarga. RUU Ketahanan keluarga dibutuhkan agar tidak ada lagi anak-anak Indonesia menjadi korban dari retaknya hubungan keluarga yang menimbulkan depresi dan memudarnya hubungan pertetanggaan.
“RUU Ketahanan Keluarga dilandasi oleh semangat pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi keluarga Indonesia dalam satu kesatuan utuh sebagai pondasi ketahanan dan peradaban bangsa” pungkas Kanya.
Pembicara yang hadir dalam diskusi kali ini adalah Kanya Eka Santi (Direktur Rehsos Anak Kemensos), dan Nahar, (Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPA).
Diskusi ini diikuti oleh perwakilan dari Fraksi PKS DPR RI, Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga DPP PKS, BAPPENAS, Kemenko PMK, Kemenag, KPPA, Kemensos,Unit PPA Mabes Polri, BKKBN, LIPI, Pakar Psikologi Forensik, KPAI, Yayasan Kita dan Buah Hati.
Bagikan :