LRSLU “Minaula” Advokasi LKSLU Ujung Timur Indonesia
MERAUKE (13 Desember 2019) - Salah satu faktor kunci keberhasilan Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (Progres-LU) adalah ketersediaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKSLU) di setiap provinsi bahkan kabupaten/kota. Keberadaan mereka sangat strategis sebagai mitra dalam Penyelenggaraan Progres-LU yang terdiri dari Bantuan Bertujuan Lanjut Usia (BANTU-LU), Dukungan Keluarga, Perawatan Sosial, dan Terapi.
Sayangnya, tidak semua kabupaten/kota terdapat LKSLU. Kendala ini juga dialami oleh Loka Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (LRSLU) “Minaula” Kendari sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan delapan wilayah jangkauan kerja meliputi Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua. Sebagai contoh di Provinsi Papua baru ada satu LKSLU yang aktif melaksanakan kegiatan layanan bagi lanjut usia, yakni LKSLU “Mahkota Emas” yang berada di Kota Jayapura.
Minimnya LKSLU kemudian disikapi oleh LRSLU “Minaula” Kendari dengan aktif melakukan sosialisasi dan advokasi pembentukan LKSLU. LKSLU terbaru yang mendapatkan advokasi adalah LKSLU “Lentera Kasih” yang berada di Kabupaten Merauke Provinsi Papua. Kegiatan dilaksanakan antara LRSLU “Minaula” Kendari bersama-sama Dinas Sosial Kabupaten Merauke pada tanggal 10-13 Desember 2019.
Selain aktif mengadvokasi, LRSLU “Minaula” juga gencar melakukan pembinaan kepada LKSLU agar bisa terus berkembang ke arah organisasi rehabilitasi sosial lansia yang semakin profesional dan dapat diakreditasi.
Pada tanggal 7-9 Desember 2019 LRSLU “Minaula” Kendari telah mengundang 11 LKSLU di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan informasi terkait mekanisme dan prosedur akreditasi LKSLU. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber masing masing dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Badan Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial, dan LRSLU Minaula Kendari. Tindak lanjut dari kegiatan tersebut diharapkan para pengurus LKSLU untuk segera mengajukan permohonan akreditasi sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan hasil Pemetaan dan Advokasi oleh LRSLU “Minaula” Kendari per 13 Desember 2019, tercatat ada 58 LKSLU di delapan wilayah Provinsi jangkauan dengan rincian Provinsi Sulawesi Tenggara (20 LKSLU), Sulawesi Tengah (7 LKSLU), Gorontalo (4 LKSLU), Sulawesi Utara (14 LKSLU), Maluku (6 LKSLU), Maluku Utara (3 LKSLU), Papua Barat (2 LKSLU), dan Papua (2 LKSLU). Dari total 58 LKSLU secara keseluruhan, 15 LKSLU merupakan hasil advokasi oleh LRSLU “Minaula” Kendari yang tersebar di tiga wilayah jangkauan yaitu Provinsi Sulawesi Tenggara (11 LKSLU), Papua Barat (2 LKSLU), dan Papua (2 LKSLU).