Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Aryokta Ismawan
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana
JAKARTA (11 Maret 2020) - Perkembangan sosial yang semakin beragam menggerakkan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial untuk mengadakan Rapat Koordinasi Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020. Kegiatan ini mendapat dukungan dari Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara yang hadir pada acara. Mensos sangat fokus pada rehabilitasi sosial mengingat Kemensos perlu berkontribusi signifikan terhadap peningkatan peradaban manusia.
Program Rehabilitasi Sosial 5 Klaster New Platform (PROGRES 5.0 NP) menjadi arah baru kebijakan yang besifat holistik, sistematik dan terstandar. Klaster pada rehabilitasi sosial ini terdiri dari klaster anak, penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan Napza, lanjut usia serta tuna sosial dan korban perdagangan orang. Kelima klaster tersebut akan memberikan layanan rehabilitasi sosial berupa bantuan bertujuan, terapi (fisik, mental-spiritual, psikososial dan penghidupan), perawatan/pengasuhan sosial dan dukungan keluarga. Intervensi ini diberikan agar pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) dapat kembali ke masyarakat dan menjalankan fungsi sosialnya dengan baik.
Dalam sambutannya, Mensos bercerita bahwa sebelum menghadiri Rakornas ini, beliau baru saja mengunjungi keluarga korban pembunuhan anak berusia 5 tahun di Sawah Besar. "Belum lama ini kita mendengar kejadian pembunuhan anak 5 tahun. Pelakunya juga anak usia 15 tahun. Ini tantangan Rehsos kedepan," kata Mensos.
Mensos menegaskan bahwa kejadian seperti ini yang menjadi tantangan Rehsos kedepan, khususnya untuk sumber daya manusia Rehsos seperti pekerja sosial. "Kehadiran peksos adalah untuk memastikan kedepan kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi," pungkas Mensos.
Hal tersebut membuat Mensos mendukung kegiatan Rakornas ini. "Pertemuan seperti ini kita gunakan untuk saling update, bahwa program kita ini, khususnya di balai rehabilitasi sosial sesuai dengan perkembangan sosial, budaya yang berubah dan budaya yang sudah tidak terlalu ramah saat ini," pungkas Mensos.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk menyamakan persepsi antara pemerintah Pusat dan daerah dalam pelaksanaan program rehabilitasi sosial, meningkatkan sinergi antara Kementerian Sosial dengan Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan program rehabilitasi sosial dan meningkatkan komitmen dukungan Pemerintah Daerah terhadap program-program rehabilitasi sosial,” pungkas Dirjen Rehsos.
Dirjen Rehsos juga menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Dirjen Rehsos mengharapkan ada perubahan paradigma tentang fungsi lembaga kesejahteraan sosial. diharapkan lembaga kesejahteraan sosial memiliki fungsi yang tak terbatas bagi anak, penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan napza, lanjut usia serta tuna sosial dan korban perdagangan orang. Selain itu, diharapkan adanya praktek pekerjaan sosial profesional dalam bentuk outreaching, tracing, home visit, family mediation, family support, family preservation, family reunification/ reintegration, community development, sosialisasi/ awareness raising, kampanye sosial, dan lain-lain.
Sebanyak 770 peserta hadir dalam kegiatan ini meliputi kepala balai/loka rehabilitasi sosial, kepala bidang Rehsos Dinsos Provinsi, kepala bidang Rehsos Dinsos Kabupaten/Kota, Direktorat Rehsos Anak, Direktorat Rehsos Disabilitas, Direktorat Rehsos Lansia, Direktorat Rehsos Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang dan Direktorat Rehsos Napza.
Bagikan :