JAKARTA
(28 November 2019) - Pada saat ini dan pada masa yang akan datang, perkembangan
masalah sosial di Indonesia semakin kompleks baik secara kuantitas maupun
kualitas sehingga perlu penanganan secara profesional dari Pekerja Sosial.
Pasca
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial perlu
dilakukan langkah langkah strategis, melalui Sosialisasi kepada pihak terkait ,
Kemensos juga Menyusun Peraturan Pelaksana amanat Undang-Undang, serta Mendukung
Lahirnya Pendidikan Profesi Pekerja Sosial di Indonesia.
“Dalam
Mendukung Lahirnya Pendidikan Profesi Pekerja Sosial di Indonesia
ke depan kita akan persiapkan Program Studi, Anggaran, SDM, Sarana dan Prasarana di Politeknik
Kesejahteraan Sosial Bandung”. Kata Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan
Penyuluhan Sosial (Badiklit Pensos) Kementerian Sosial (Kemensos) Syahabuddin
di Kantor Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial.
(28/11)
Hadir juga sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras. Sekretaris jenderal menjelaskan tentang isi dari UU yang terdiri dari 12 Bab; 38 pasal mengatur tentang pekerja sosial, 28 pasal mengenai praktik pekerja sosial dan 3 pasal mengenai hal-hal yang bersifat umum.
“Undang-undang
ini mempunyai mandate yang harus diselesaikan untuk segera dibuat dan diatur
turunan peraturannya, yaitu: 1 peraturan pemerintah tentang rehabilitasi
sosial; 7 peraturan Menteri sosial dan 2 peraturan Menteri Pendidikan dan
kebudayaan,” kata Hartono
Pada
intinya semua hal menyangkut profesi pekerja sosial diatur dalam UU ini yang
untuk kemudian pengaturannya perlu dibuat untuk menyempurnakan
pengaplikasiannya pada praktik pekerja sosial, Pendidikan, peraturan kebijakan, jelas Hartono