Penanganan Dampak COVID-19 bagi Lanjut Usia
Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana
JAKARTA (1 April 2020) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat melakukan teleconference membahas tentang penanganan dampak Corona Virus Disease-19 (COVID-19) bagi lanjut usia. Teleconference ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 serta penerbitan Nota Dinas tentang Himbauan Tindak Lanjut atas Surat Edaran Menteri Sosial tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Harry menyampaikan secara tegas bahwa pada situasi COVID-19 seperti ini semua klaster Ditjen Rehsos harus meningkatkan sense of crisis. "Salah satu upaya penanganan COVID-19 yaitu refocusing anggaran untuk mengakomodir kebutuhan pencegahan COVID-19 bagi pegawai dan Penerima Pelayanan di lingkungan Ditjen Rehsos, serta percepatan pencairan bantuan sosial bagi lanjut usia," lanjut Harry.
"Terkait bantuan sosial, diharapkan masing-masing unit satuan kerja di Direktorat Rehabsos LU memperhatikan percepatan dan kemudahan dalam proses penyaluran bantuan sosial utamanya ketika verifikasi dan validasi yang dapat ditempuh melalui videocall," pungkas Harry.
Dalam teleconference yang berlangsung selama 2 jam ini Direktur Rehabsos LU, Andi Hanindito menyampaikan fokus kegiatan direktorat saat ini meliputi hal-hal penyelenggaraan sosialisasi, pembuatan regulasi, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi. "Selanjutnya, telah dilaksanakan pula percepatan penyaluran bantuan sosial oleh Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) "Budi Dharma" Bekasi untuk 16 provinsi, BRSLU "Gau Mabaji" Goa untuk 10 provinsi, dan Loka Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (LRSLU) "Minaula" Kendari yang menangani 8 provinsi," ungkap Andi.
Teleconference yang diikuti16 partisipan tersebut dihadiri juga Kepala Balai dan Loka Lanjut Usia, perwakilan subdirektorat lanjut usia, Kasubag Tata Usaha Lanjut Usia, serta Sekretariat Ditjen Rehsos. Hasil rapat via teleconference disepakati dan menjadi acuan pelaksanaan program rehabilitasi sosial bidang lanjut usia oleh Direktorat Rehabsos lanjut usia.
Bagikan :