Pentingnya Peran Pendamping Sosial sebagai Upaya KPM Graduasi
PONTIANAK (3 Desember 2019) - Sekretariat Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin
menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Bantuan Sosial Pangan di salah satu
hotel di Pontianak (03/12). Tamu
undangan dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi
Kalimantan Barat serta perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan
Barat. Selain itu, peserta dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Pendamping PKH
dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang mewakili dari masing-masing
kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan
tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PFM, Bapak Andi ZA Dulung yang
selanjutnya juga memberikan arahan kepada peserta yang hadir dalam kegiatan
Rapat Koordinasi tersebut. Dalam arahannya, beliau menyampaikan atas kerja sama
Kementerian Sosial (Pusat) dan Dinas Sosial Provinsi serta Dinas Sosial daerah
kabupaten/kota, program bantuan sosial dapat terkoordinir dengan baik. Hal itu
membuat Pemerintah, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan
Presiden semakin percaya terhadap program-program yang telah dilaksanakan oleh
Kementerian Sosial. “Rencana kenaikan indeks BPNT yang sebelumnya Rp110.000 per
bulan akan naik menjadi Rp150.000 per bulan pada tahun 2020 mendatang itu juga
tidak lepas dari peran serta kerja sama Pusat dan daerah yang terkoordinir
dengan baik,” jelas Dirjen PFM.
Selain
itu, Dirjen PFM juga menyampaikan rencana tahun 2020 dalam pendampingan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di lapangan bukan hanya pendampingan terhadap
program namun pendampingan terhadap keluarganya. “Nanti tugas utama pendamping
itu memastikan bahwa keluarga tersebut mendapatkan semua program yang ada baik
Penerima Bantuan Iuran (PBI), BPNT, maupun PKH sehingga apabila semua program
sudah terpenuhi, diharapkan dapat mempercepat keluarga tersebut untuk
graduasi,” ujar Dirjen PFM.
Selanjutnya,
Dirjen PFM juga menjelaskan jika bantuan sosial tidak dapat diberikan secara permanen.
Untuk itu, perlu adanya dorongan terutama dari pendamping agar KPM harus
mendapatkan pendapatan sendiri sehingga tidak terus menerus menerima bantuan
sosial. Menurut Dirjen PFM, terdapat tiga konsep dalam penanganan fakir
miskin bagi KPM. Pertama, KPM diberikan bantuan sosial untuk mengurangi
pengeluarannya. “Program BPNT kan memberikan bahan pangan beras dan telur. Jika
dihitung, adanya bantuan tersebut dapat mengurangi pengeluaran tujuh sampai
dengan sepuluh hari per KPM,” ungkap Dirjen PFM.