Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana
JAKARTA (8 April 2020) – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat melakukan brainstorming dengan seluruh jajaran di Direktorat Rehabilitasi Sosial mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rehabilitasi Sosial. Ini menjadi langkah reformasi regulasi di lingkungan Ditjen Rehsos untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pasal 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
Dalam kesempatan ini, Dirjen Rehsos juga meminta asistensi dari Kepala Biro Hukum, Sanusi dalam penyusunan RPP oleh tim. RPP ini juga diharapkan mampu mengakomodir tugas dan fungsi Kementerian Sosial khususnya Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial serta peran Pekerja Sosial (Peksos) dalam pelayanan rehabilitasi sosial. Oleh karna itu, akan dibentuk tim yang meramu arah kebijakan secara substantif.
Pada sesi pertama penyusunan RPP tentang Rehabilitasi Sosial, Dirjen Rehsos menyampaikan arahan perlu adanya ulasan tentang rehabilitasi sosial karena aturan merupakan kebijakan yang melibatkan pimpinan. “Terkait adanya konsep rehsos dasar dan rehsos lanjut, perlu dipahami dalam kerangka konkuren,” kata Dirjen Rehsos.
Dalam pelayanan rehabilitasi sosial juga, Dirjen Rehsos menyebutkan bahwa kita perlu kaji lebih dalam lagi untuk menentukan standar pelayanan dasar dan lanjut secara jelas. Penetapan waktu pelayanan tidak bersifat temporary, tetapi dengan sistem on off, bergantung pada asesmen, tingkat kerentanan, pola layanan, intervensi dan terapi-terapi yang diperlukan.
Selain itu, Dirjen Rehsos mengungkapkan bahwa pelayanan Rehsos dengan konsep berbasis keluarga jadi yang pertama dan yang utama. Sekretaris Ditjen Rehsos, Idit Supriadi Priatna menambahkan bahwa RPP juga diharapkan dapat menjadi PP yang implementatif bagi layanan rehabilitasi sosial.
Berbagai masukan untuk penyusunan RPP ini juga disampaikan dalam oleh Biro Hukum, Praktisi Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) dan para Direktur di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial pada forum ini. Masukan-masukan tersebut diantaranya adalah penyusunan RPP ini menjadi kesempatan untuk kita bersama mendeskripsikan lebih jelas rehsos dasar dan lanjut ala Indonesia yang sudah dimandatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Selain itu perlu juga ada pengkategorian antara balai besar, balai dan loka, misal berdasarkan tipe layanannya.
Masukan lain yang disampaikan yaitu kategori yang berkesinambungan untuk menentukan layanan dasar, menengah dan lanjutan. Bisa ditentukan oleh beberapa komponen seperti program, proses layanan, sumber daya manusia dan sarana prasarananya.
Poin penting lainnya yang disampaikan Dirjen Rehsos yaitu untuk melakukan perubahan perubahan kedepan. Seperti community base rehabilitation yang bisa dikembangkan oleh balai-balai. “RPP ini untuk bisa memastikan arah kebijakan rehsos yang berorientasi ke depan,” pungkas Dirjen Rehsos.
Bagikan :