Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Dimas Puguh; Karlina Irsalyana
BOGOR (22 Januari 2020) – Kepala Subbagian Tatalaksana Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Agus Setyo Wibowo menyampaikan kepada peserta Penyusunan Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahwa peranan PNBP memiliki arti penting dalam menunjang pembiayaan pembangunan nasional sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, setiap Pimpinan Kementerian/Lembaga wajib untuk melaporkan target dan realisasi penerimaan yang telah terjadi di setiap semesternya kepada Bendahara Umum Negara dalam hal ini adalah Menteri Keuangan.
Sebagai upaya memperoleh Data dan Informasi mengenai PNBP yang berkaitan dengan kegiatan instansi pemerintah sebagai dasar bagi menteri menetapkan kebijakan di bidang penerimaan, maka ditentukan penyampaian laporan dengan mencermati berbagai upaya yang telah dilakukan, salah satu faktor kunci agar kualitas pengelolaan dan pelaporan PNBP harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari sampai tanggal 24 Januari 2020, dihadiri 59 peserta yang hadir berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Rehsos, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Biro Keuangan Kemensos dan Sekretariat Ditjen Rehsos. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini mampu membangun serta meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan petugas PNBP sebagai wadah silahturahmi dan saling tukar informasi, baik diantara para aplikator untuk mencari solusi atas kendala-kendala yang terjadi dalam pengelolaan PNBP agar dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel.
Bagikan :