Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
JAKARTA (10 November 2021) - Seleksi Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) sudah memasuki tahap tes kesehatan dan wawancara. Tahap ini diikuti oleh 21 peserta yang terdiri dari 14 peserta penyandang disabilitas dan 7 peserta non penyandang disabilitas.
Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen dibentuk berdasarkan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Ketua Panitia Seleksi KND (Pansel KND) yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Harry Hikmat menyebutkan bahwa KND dibentuk dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Tes kesehatan yang dilaksanakan pada 8 November 2021 ini terdiri dari medical check up, pengambilan sampel darah, rekam jantung, pengambilan sampel urin, rontgen hingga tes kesehatan jiwa.
Bekerja sama dengan Rumah Sakit Suyoto, Jakarta Selatan, sebanyak 21 peserta ini melakukan tes kesehatan dengan tertib dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kepala Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan di Rumah Sakit Suyoto, Nana Sarnadi mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung adanya KND ini. "Ini merupakan kesempatan yang baik, hal baik dari pemerintah. Memberi ruang kepada penyandang disabilitas dan mengawasi serta mengevaluasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas", ungkapnya.
Nana menambahkan bahwa Rumah Sakit Suyoto berperan sebagai salah satu tempat untuk memberikan fasilitas pemeriksaan kesehatan bagi peserta KND. "Kami fasilitasi medical check up hingga psikologi, melihat kesehatan jiwanya," tuturnya.
Pada 9-10 November 2021, 21 peserta melanjutkan tes wawancara dengan 5 panitia Seleksi (Pansel) KND di Hotel Best Western Premier Jakarta Timur. Setiap peserta diwawancara langsung oleh 5 Pansel KND. Tujuannya yaitu untuk menggali potensi yang ada di dalam diri setiap peserta.
Harkristuti Harkrisnowo, salah satu Pansel KND mewakili akademisi menyebutkan bahwa seleksi Komisioner KND adalah salah satu proses seleksi yang panjang. Hal ini juga dipengaruhi adanya pandemi Covid-19 sehingga persyaratan dan prosesnya sudah dibicarakan menyesuaikan dengan kondisi pandemi.
"Baru kali ini saya menjadi pansel khusus penyandang disabilitas, sehingga menuntut saya untuk memahami lebih banyak apa itu KND. Peserta juga punya karakterisrik khusus yang tidak bisa disamakan dengan komisi yang lain. Ini yang menyebabkan proses seleksi ini menjadi unik," ungkapnya.
Harkristuti Harkrisnowo berharap di level nasional KND ini bisa mendorong pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan yang tepat dan mengajak masyarakat memiliki pemahaman yang mendalam mengenai kebutuhan-kebutuhan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Di tingkat internasional tentunya KND bisa menjadi anggota dari Convention of The Right of Persons with Disabilities (CRPD).
Menurut peserta seleksi Dante Rigmalia yang merupakan penyandang disabilitas ganda, proses seleksi ini dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Penyelenggara memenuhi kebutuhan seluruh peserta.
"Semua peserta diakomodir kebutuhannya dan diberi layanan yang baik. Misalnya ketika peserta PD Fisik meminta dibolehkan menggunakan hape daripada laptop ketika mengikuti tes Objektif. Peserta juga didampingi di setiap tahap tes termasuk saat tes kesehatan. Saya sangat berterimakasih sekali dengan layanan dan bantuan Panitia Seleksi KND", jelasnya.
Dari 21 peserta ini akan disaring menjadi 14 peserta (calon komisioner KND), Menteri Sosial akan mengusulkan 14 calon komisioner terbaik kepada Presiden RI. Kemudian, Presiden RI akan menetapkan 7 orang Komisioner KND.
Bagikan :