JAKARTA (3 Februari 2020) - Direktorat Jenderal Penanganan
Fakir Miskin (Ditjen PFM) bersama dengan PT Pegadaian (Persero) melakukan kerja
sama terkait sinergi pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) melalui Agen Pegadaian. Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pemberdayaan
tersebut telah dilakukan pada hari Senin, 27 Januari 2020 dan ditandatangani
oleh kedua belah pihak pada hari Senin, 3 Februari 2020.
Pada
kesempatan tersebut, perwakilan Ditjen PFM diwakili oleh Sekretaris Ditjen PFM,
Nurul Farijati dan Direktur Utama PT
Pegadaian (Persero), Kuswiyoto. Menurut Sesditjen PFM, PKS
ini untuk meningkatkan kapasitas,
pendapatan, dan
kemampuan berusaha KUBE sehingga mampu memenuhi
kebutuhannya secara mandiri serta meningkatkan kesetiakawanan sosial.
“Maksud dari dibuatnya PKS tersebut adalah sebagai
landasan kerja sama dalam pemberdayaan KUBE sebagai Agen Pegadaian,” ujar Sesditjen PFM.
Sementara
itu, Direktur Utama PT Pegadaian
(Persero), Kuswiyoto berharap agar sinergi
perjanjian kerja sama ini dapat berjalan dengan baik. “Semoga perjanjian kerja
sama ini segera ditindaklanjuti dengan implementasi yang nyata, sehingga dapat
memberikan dampak positif bagi para pihak,” jelas Direktur Utama PT. Pegadaian.
Sebagai
informasi, Agen Pegadaian adalah
masyarakat baik perorangan maupun badan usaha yang menjadi perpanjangan tangan
dari layanan produk pegadaian. Produk
yang ditawarkan oleh Agen Pegadian diantaranya Pegadaian Amanah, Pegadaian Arrum Mikro, Pegadaian
Arrum Haji, Pegadaian Arrum Haji Tabungan Emas, dan Pegadaian Tabungan Emas.
Untuk
KUBE yang akan menjadi Agen
Pegadaian nantinya akan
diberikan pendampingan dan pembinaan terkait
dengan hal keagenan pegadaian. Setelahnya juga akan dilakukan monitoring
dan evaluasi terhadap KUBE yang menjadi Agen Pegadaian oleh Ditjen PFM maupun PT Pegadaian (Persero). Namun
demikian, KUBE
yang menjadi Agen Pegadaian dilarang meninggalkan jenis usaha awal yang sudah
dilaksanakan dengan bantuan sosial usaha ekonomi produktif dari Ditjen PFM.
Dengan
diberikannya kesempatan menjadi Agen Pegadaian, diharapkan KUBE dapat semakin
mandiri dan memiliki pemasukan tambahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan
mereka. Dengan demikian diharapkan mereka juga dapat segera graduasi dari
statusnya sebagai KPM.