Sinergitas dalam Penyaluran Penerima Pelayanan BRSPDI “Nipotowe”
Penulis :
Humas BRSPDI "Nipotowe" Palu
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Dimas Puguh; Karlina Irsalyana
GORONTALO (26 Desember 2019) - Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BRSPDI) "Nipotowe" Palu melaksanakan penyaluran Penerima Pelayanan yang telah menyelesaikan masa rehabilitasi sosial selama enam bulan. Sebanyak sembilan puluh enam penerima pelayanan dari Provinsi Gorontalo telah disalurkan. Pihak Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Gorontalo dan orang tua penerima pelayanan menyambut kedatangan petugas dan penerima pelayanan di salah satu kediaman dari penerima pelayanan.
Kegiatan penyaluran kali ini diterima oleh pihak Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dengan apresiasi cukup tinggi dan diliput oleh TVRI, saluran televisi nasional. Dalam penyampaian Yusnandar Karim, Kepala Seksi Disabilitas dan Lanjut Usia Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Gorontalo, mengharapkan agar kegiatan rehabilitasi sosial bagi disabilitas intelektual di Gorontalo selalu dilaksanakan tiap tahun. Banyak calon penerima pelayanan yang siap untuk mendapatkan pelayanan di Balai.
"Kami mengapresiasi program Balai dalam melakukan rehabilitasi sosial bagi PPKS (Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial), khususnya disabilitas intelektual di Gorontalo. Kami berharap calon penerima pelayanan dari Gorontalo dapat difasilitasi setiap tahunnya untuk membantu kesejahteraan sosial penyandang disabilitas intelektual," ujar Yusnandar.
Tahun ini memang Provinsi Gorontalo mendapatkan kuota yang cukup banyak di Balai, hal tersebut dikarenakan pihak Dinas Sosial yang sangat responsif dalam mempersiapkan data penyandang disabilitas intelektual. Belum lagi pendamping yang begitu komunikatif sehingga memudahkan pihak Balai dalam melakukan seleksi penerima pelayanan. Namun keterbatasan kuota penerima pelayanan tiap semester tidak bisa memenuhi banyaknya calon penerima pelayanan di Balai.
"Kami menyadari masih banyak kekurangan yang kami berikan kepada penerima pelayanan, baik dari segi fasilitas maupun pelayanan. Tapi kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik. Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP no. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), kami mengharapkan adanya bantuan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Gorontalo agar Penerima Pelayanan dari Balai tetap didampingi dalam pengembangan usahanya. Karena dalam SPM bidang sosial menjelaskan pembagian kewenangan provinsi dalam Rehabilitasi Sosial Dasar di dalam Panti dan Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat sebagai kewenangan kabupaten/kota, serta Rehabilitasi Sosial Lanjut di Balai sebagai kewenangan pemerintah pusat." ujar Hanafi selaku Kepala Sub-Bagian Tata Usaha BRSPDI “Nipotowe” Palu.
Ke depannya, Penerima Pelayanan tersebut akan membuat kelompok usaha agar bisa berkembang bersama. Para orang tua juga siap untuk memfasilitasi mereka. Sinergitas antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Gorontalo, dan orang tua penerima pelayanan berjalan dengan sangat baik.
Bagikan :