Tahan Laju Permasalahan Anak, Kemensos Bangun Kerjasama Strategis

  • Tahan Laju Permasalahan Anak, Kemensos Bangun Kerjasama Strategis
  • WhatsApp Image 2020-03-16 at 13.58.57
  • WhatsApp Image 2020-03-16 at 13.10.09

Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Aryokta Ismawan
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana

JAKARTA (16 Maret 2020) - Dewasa ini, perkembangan anak yang diiringi dengan perkembangan sosial dan teknologi memunculkan berbagai permasalahan pada anak. Sesuai arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Kementerian Sosial RI  menggandeng Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Lembaga Perlindungan Anak Pusat (LPA Pusat) untuk membangun kerjasama strategis dalam penanganan permasalahan anak.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan LPAI dan LPA Pusat di Kantor Kementerian Sosial RI pada Senin (16/3/20). Nota Kesepahaman ini perihal Program Pencegahan, Deteksi Dini dan Penanganan Kasus Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK). 

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalisasi sumber daya, kebijakan dan program dalam pemberian perlindungan dan pendampingan sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK).

Pada Kesempatan ini, Dirjen Rehsos menyampaikan Kemensos menjadi rumah bagi gerakan perlindungan anak Indonesia. Namun perlu upaya ekstra untuk menahan laju permasalahan anak. "Kedepan, perlu banyak peran untuk merapatkan barisan dalam meningkatkan upaya perlindungan anak. Maka berdasarkan arahan Menteri Sosial, kita perlu membangun kerjasama dengan LPAI dan LPA Pusat " kata Dirjen Rehsos.

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak yang juga disebut LPA Pusat pun menyambut gembira kerjasama ini. "Ini salah satu cara kita menyatukan langkah bersama bahu membahu untuk memberikan yang terbaik bagi anak Indonesia saat ini yang berada dalam situasi darurat," pungkas Ketua Komnas PA. 

Seto Mulyadi, Ketua LPAI juga menambahkan bahwa masyarakat harus ikut andil dalam upaya ini. "Pentingnya peran masyarakat untuk ikut juga dalam upaya gerakan nasional perlindungan anak. Ini adalah kemesraan yang akan selalu terjalin antara masyarakat dengan Kemensos," ungkap Ketua LPAI.
 
Ruang lingkup kesepakatan ini yaitu memelihara, meningkatkan, serta mengembangkan tugas dan tanggung jawab bersama dalam hal perlindungan anak, melakukan sosialisasi berbagai kebijakan dan program perlindungan anak, melakukan respon cepat kasus-kasus pelanggaran hak anak melalui layanan pengaduan, penanganan dan pendampingan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, rehabilitasi sosial dan rujukan pelayanan rumah aman bagi AMPK hingga pendampingan proses hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta anak berkebutuhan khusus.

Dalam agenda ini, hadir juga Sekjen LPAI, Heni Hermanoe, Sekjen LPA Pusat, Dhanang Sasongko, Sekretaris Ditjen Rehsos, Idit Supriadi Priatna,  Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi, Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Andi Hanindito dan Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Eva Kasim beserta beberapa pegawai Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Bagikan :