Penulis :
Humas BRSPDSN "Wyata Guna" Bandung
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana
BANDUNG (4 Maret 2020) - Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas, BRSPDSN "Wyata Guna" Bandung melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Program Rehabilitasi Sosial Lanjut, sebagai pelaksanaan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Rehsos Kemensos RI dalam penguatan kelembagaan & kapasitas serta penyelenggaraan program rehabilitasi penyandang disabilitas di jangkauan wilayah kerjanya.
Bertempat di Hotel Best Western LaGrande, 2-4 Maret 2020, acara Rakornas dilaksanakan sebagai upaya percepatan/akselerasi dan untuk menjawab berbagai tantangan wyata guna dalam mengentaskan stigmatisasi, menyediakan data PDSN yang akurat, menyediakan aksesibilitas, menghubungkan layanan dasar dan pusat. Wyata Guna menghadirkan 10 orang perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi, 42 orang perwakilan dari pendamping penyandang disabilitas, 17 orang perwakilan dari LKS, 2 orang perwakilan dari Kemensos Pusat dan 19 orang SDM Wyata Guna.
“Kami membutuhkan data yang akurat, masuk dalam aplikasi SIMPPD, dan dapat dipertanggungjawabkan dilapangan”, untuk menyalurkan bantuan sosial luar balai dengan alokasi 1,4 M di tahun ini, ujar Sudarsono, Kepala BRSPDSN Wyata Guna Bandung.
Idit Supriadi Priatna, Sekretaris Direktorat Jenderal Rehsos dalam paparannya,”Perlu adanya standarisasi sarana dan prasarana UPT di lingkungan Rehsos bukan hanya dari gedung dan artefak, tetapi juga semua sarana prasarana pendukung, tetapi bukan berarti semua UPT sama tetapi disesuaikan dengan kebutuhan masing masing UPT sehingga dapat memaksimalkan dalam pelayanan bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
Kehebatan seorang Pendamping Penyandang Disabilitas tidak tergantung dari kemampuan intelektualnya, tetapi kemampuan Emosional di kedepankan, karena mereka menjadi salah satu garda depan layanan rehabilitasi sosial. ujar Edi Suharto, Direktur Jenderal Rehsos. Pesan Khusus Pak Dirjen kepada pada pendamping penyandang disabilitas, agar memiliki sikap CARE yaitu core vision, acceptance, responsive, empati sebagai dukungan dalam ekosistem rehabilitasi sosial.
Bagikan :