TKI dari Malaysia Jalani Karantina dan Mematuhi Protokol Pemerintah
Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana
TANJUNG PINANG (26 Maret 2020) - Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menerima kedatangan 114 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan dari Malaysia di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa 24 Maret lalu
Para TKI ini merupakan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI M KPO) yang diterima dari Depot Imigresen Pekan Nanas, Negeri Johor, Malaysia. Mereka dipulangkan karena beberapa hal di antaranya tidak memenuhi persyaratan dokumen, prosedur hingga melewati batas waktu tinggal.
"Menindaklanjuti arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara agar Kemensos proaktif terlibat dalam penanggulangan dampak COVID-19, maka dalam penerimaan TKI dari Malaysia ini kami betul-betul mengikuti prosedur yang ketat dari pemerintah pusat dan sudah berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19 dimana Kemensos menrupakan salah satu anggota sesuai Keppres Nomo 9 Tahun 2020," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat, Selasa.
Ia menjelaskan pemulangan ini telah dilakukan dengan sesuai Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia yaitu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh WNI M KPO di area yang sudah ditentukan oleh petugas. Mereka wajib menyerahkan Health Alert Card (HAC) atau yang biasa disebut kartu kuning ke petugas kesehatan di pintu masuk pelabuhan.
Selanjutnya, lanjutnya, mereka diminta mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol yang tersedia. Setelah itu mereka diminta menggunakan masker apabila sedang sakit flu atau batuk. Petugas pemulangan juga menginformasikan hal-hal terkait etika ketika batuk/bersin, menghubungi petugas kesehatan yang tersedia di area kedatangan ketika merasa sakit untuk mendapatkan pertolongan, serta tidak melakukan stigmatisasi/diskriminasi antar sesama pelintas batas dari negara tertentu terkait COVID-19.
"Saat di RPTC mereka diberikan edukasi oleh pekerja sosial dan Tim Pendamping tentang pengetahuan seputar COVID-19, penularannya dan pencegahannya. Selain itu terdapat pengawasan dari pihak kepolisian yang bertugas mengontrol Social Distancing. Di sini mereka akan dikarantina selama 14 hari," kata Dirjen.
Selama dalam masa karantina, lanjutnya, pemerintah memberikan kebutuhan dasar di antaranya perlengkapan pakaian, peralatan mandi hingga kebutuhan perempuan dan anak.
Sebelumnya WNI M KPO dijemput petugas pendamping pemulangan di pelabuhan Batam Center. Mereka menuju RPTC Tanjung Pinang untuk mendapatkan pelayanan di rumah perlindungan dan wajib mengikuti masa karantina selama 14 hari sebelum dipulangkan ke daerah asal. Prosedur ini dilakukan mengingat kondisi Indonesia yang sedang dilanda wabah COVID-19 atau dikenal dengan Virus Corona.
Terkait pemulangan para WNI M KPO ke daerah asal, Kementerian Sosial sudah bekerja sama dengan PELNI dan DAMRI. Kemensos dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi institusi pemerintah yang bertanggung jawab atas proses pemulangan berdasarkan Permenko PMK Nomor 3 tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah.
Berdasarkan Permensos No. 30 tahun 2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal, tertuang bahwa tujuan pemulangan WNI M KPO untuk mengembalikan mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya.
Kementerian Sosial memulangkan WNI M KPO melalui 2 titik debarkasi yaitu Tanjung Pinang dan Pontianak. Rumah Perlindungan milik Kementerian Sosial di Tanjung Pinang, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru dan untuk rumah perlindungan Pontianak, melayani rujukan dari Kosulat Jenderal RI di Kuching Malaysia.
Pada Tahun 2019, Kementerian Sosial sudah memulangkan 7.175 orang WNI M KPO ke daerah asal yang merupakan rujukan dari Konjen RI Johor Bahru dan Konjen RI Kuching. Sejak Bulan Januari – Maret 2020 pemulangan WNI M KPO dari 2 titik debarkasi tersebut sudah mencapai 1.502 orang dari target 2.000 orang pada tahun 2020.
RPTC adalah lembaga yang memberikan layanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami korban tindak kekerasan di bawah koordinasi Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. RPTC merupakan salah satu rumah aman yang menjadi kebanggaan Pemerintah Indonesia di pertemuan-pertemuan Internasional. Tahun 2019 RPTC sudah menangani kasus kiriman dari 16 negara, dengan jumlah SDM sebanyak 26 orang yang semuanya merupakan pegawai non organik. Dengan moto Bekerja Dalam Sunyi, RPTC selalu berusaha untuk memberikan layanan yang terbaik bagi para korban.
Bagikan :