Pedoman Operasional Asistensi Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia dimaksudkan sebagai acuan bagi satuan kerja di lingkungan Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Pemerintah Daerah, Lembaga Kesejahteraan Sosial, komunitas serta masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan, implementasi, supervisi, monitoring dan evaluasi Asistensi Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.