Pedoman ATENSI Penyandang Disabilitas Tahun 2022 merupakan Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Asistensi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
ATENSI Penyandang Disabilitas adalah layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.