Pedoman Umum Program Sembako yang telah disempurnakan
ini merupakan edisi perubahan pertama di tahun 2020 yang disusun
bersama oleh kementerian/lembaga lintas sektor terkait, yaitu
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian
Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Sekretariat
TNP2K, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan bank penyalur anggota
Himbara.