Deskripsi

Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya yang memuat di antaranya yakni:
  • Pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau perayaan hari besar lainnya;
  • Pegawai negeri/Penyelenggara Negara menjadi teladan untuk tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
  • Pegawai negeri/Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi sebagaimana tersebut di atas wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal diterima;
  • Permintaan THR oleh Pegawai negeri/Penyelenggara Negara baik secara individu maupun atas nama institusi (baik secara tertulis maupun tidak tertulis) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tidank pidana korupsi; dan seterusnya

Keterangan

Lebih lanjut mengenai Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya dapat mengunduh pada file terlampir