Kemensos Berikan Bantuan kepada Tujuh Anak Korban Kekerasan Seksual dan Kawal Proses Hukum terhadap Pelaku

Kemensos Berikan Bantuan kepada Tujuh Anak Korban Kekerasan Seksual dan Kawal Proses Hukum terhadap Pelaku
Penulis :
Koesworo Setiawan
Penerjemah :
Laili Hariroh

BANYUWANGI (13 Februari 2023) - Kementerian Sosial melakukan penanganan dan memberikan bantuan kepada tujuh anak yang mengalami kekerasan seksual di Banyuwangi. Atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, tim Kemensos juga berkoordinasi dengan penegak hukum memastikan pelaku menerima sanksi setimpal.

Kekerasan seksual dilakukan oleh kepala sekolah yang juga guru tahfidz di Kabupaten Banyuwangi. Tujuh korban adalah santri binaaan pelaku yakni J (14), R (14), K (9), Khs (12), A (9), V (14), dan S (12). Atas tindakan tidak beradab tersebut, pelaku terancam dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga menjadi 20 tahun.

Kepada korban, tim Kemensos telah melakukan asesmen dan memberikan bantuan. “Kami telah memberikan konseling dan dukungan psikososial kepada korban. Tim Kemensos juga memberikan hipnoterapi dan stabilisasi emosi. Kepada orangtua, tim memberikan konseling dan peningkatan pengetahuan terkait pola asuh kepada anak,” kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kanya Eka Santi.

Secara umum korban tumbuh dari keluarga kurang mampu. Orangtua J berjualan es krim keliling kampung, dan ibunya menjadi TKW di Singapura. Ayah A buruh tani menggarap sawah di lahan milik orang lain. Adapun V, ayah dan ibunya bercerai. V lebih banyak diasuh oleh neneknya.

Kanya menyatakan, Kemensos menyerahkan bantuan kepada keluarga berupa bantuan sembako (beras, minyak goreng, telur, teh), nutrisi (susu, madu, biskuit). Bantuan perlengkapan kebersihan diri dan ADL (sabun mandi, shampo, pasta gigi, sikat gigi, sabun cuci piring, sabun cuci baju). Bantuan peralatan sekolah (sepatu, tas sekolah, tempat pinsil, alat tulis sekolah, buku tulis, buku gambar, buku mewarnai, pinsil warna).

Selain itu, Kemensos juga menyerahkan bantuan pemberdayaan kewirausahaan kepada keluarga J berupa modal usaha 10 ember es krim (8 liter/ember). Kepada keluarga A, Kemensos juga memberikan bantuan pemulihan ekonomi berupa pupuk non subsidi 3 karung (@50 kg).

Bantuan kewirausahaan diberikan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan orangtua korban. "Dengan bantuan kewirausahaan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan mereka," kata Kanya.

Dalam pernyataannya Kanya menekankan, pelaku kekerasan anak banyak datang dari orang terdekat yakni ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.

Hasil telaah Kemensos juga menunjukkan, anak-anak kerap mengalami lebih dari satu tindak kekerasan. Periode kekerasan bisa berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan bisa lebih dari satu tipe kekerasan baik langsung maupun secara online.

Oleh karena itu, sejalan dengan arahan Mensos, jajaran Kemensos memberikan perhatian penting terhadap tindakan hukum kepada pelaku.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI 
Bagikan :