Kemensos Gelar Bimtek, Siapkan Pendamping Rehabilitasi Sosial untuk Terapkan Multifungsi Multilayanan

  • Kemensos Gelar Bimtek, Siapkan Pendamping Rehabilitasi Sosial untuk Terapkan Multifungsi Multilayanan
  • WhatsApp Image 2021-12-24 at 11.47.57 (1)

Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

JAKARTA (23 Desember 2021) - Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial menggelar Webinar Bimbingan Teknis Dasar Pendamping Rehabilitasi Sosial dengan tema "Semangat ATENSI dalam Penerapan Kebijakan Multilayanan Multifungsi UPT".

Bimbingan Teknis (Bimtek) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pendamping rehabilitasi sosial dalam melaksanakan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), mengetahui tugas dan fungsi dalam menerapkan kebijakan multilayanan dan multifungsi UPT Ditjen Rehabilitasi Sosial, meningkatkan kemampuan dalam rapid asesmen dan melakukan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pendamping Rehabilitasi Sosial sebagai Frontliner pelaksanaan ATENSI harus mulai mengasah kemampuan dalam berbagai hal, salah satunya asesmen komprehensif, mulai merubah paradigma layanan yang semula bersifat fragmentaris menjadi mutilayanan dan multifungsi.

Permensos Nomor 7 tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial menyebutkan bahwa layanan ATENSI diberikan berdasarkan prinsip multifungsi layanan, yaitu memastikan pelaksanaan ATENSI merespon ragam masalah sosial yang membutuhkan penanganan segera atau mendesak untuk dilayani. 

"Pendamping Rehabilitasi Sosial tidak hanya merespon masalah anak, tetapi juga lansia, penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan Napza serta Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang", ungkap Plt. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat.

Dirinya juga mengatakan bahwa layanan ATENSI juga harus terintegrasi dengan program Kemensos lainnya. "Strategi kebijakanlah yang akan mengarah pada integrasi layanan. Saya harap semua pihak bisa kawal proses perubahan ini," tuturnya saat membuka Webinar Bimbingan Teknis dasar Pendamping Sosial.

Harry mengatakan bahwa pendamping sosial tidak hanya merespon individunya saja, tetapi juga keluarga dan lingkungannya. "Misal, pendamping menemukan anak yang ditelantarkan orang tuanya. Itu tidak hanya anaknya saja yang diberi layanan rehsos, tetapi juga orang tuanya. Bisa jadi berdasarkan asesmen komprehensif, orang tuanya mengalami kesulitan ekonomi sehingga terpaksa melakukan penelantaran," jelas Harry.

Jika menemukan kondisi seperti itu, pendamping perlu memberikan rekomendasi yang tepat, misalnya mengakseskan mereka pada program Kemensos yaitu Program Kewirausahaan agar orang tuanya keluar dari kondisi ekonomi yang sulit.

Mengingat kembali arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini bahwa Kementerian Sosial harus melakukan penanganan secara tuntas. Tidak sebatas perubahan sikap perilaku, tetapi pastikan mereka bisa meningkatkan produktifitas dan mewujudkan kesejahteraan secara mandiri.

Beberapa narasumber dari Webinar Bimtek ini juga melengkapi statement Plt. Dirjen Rehabilitasi Sosial. "Peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) tidak sekedar menyerahkan alat bantu seperti kursi roda saja, tetapi juga perlu menyesuaikan dengan keunikan yang dimiliki setiap penyandang disabilitas. Maka asesmen komprehensif sangat penting dilakukan," jelas Eva Rahmi Kasim, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Pendataan juga menjadi kata kunci, kita perlu data terpilah penyandang disabilitas untuk memberikan layanan terintegrasi. Teman-teman pendamping diharapkan bisa melakukan pendataan tersebut.

Andi Hanindito, Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia juga menambahkan bahwa penanganan lansia dan klaster lainnya harus bersifat profesional, terutama yang terkait dengan sumber daya manusia, kelembagaan, program dan kegiatan serta anggaran.

Kanya Eka Santi, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak mengatakan bahwa perlu dipastikan juga para pendamping melakukan multilayanan. Pendamping rehabilitasi sosial juga harus piawai dalam berjejaring, agar mampu menangani permasalahan sosial bersama pihak-pihak terkait. 

Hal ini dikarenakan kategori anak memerlukan perlindungan khusus ada yang beririsan dengan klaster lain, contohnya anak dengan HIV/AIDS, Anak Korban Penyalahgunaan Napza, anak dengan disabilitas hingga anak korban perdagangan orang.

Multifungsi layanan ATENSI harus dijalankan dengan cara mengakseskan keluarga penerima manfaat dengan program-program prioritas di Indonesia.

Harry berpesan untuk memastikan penanganannya dilakukan secara komprehensif. "Pastikan mereka dapatkan bantuan pemberdayaan misalnya dari Program Kewirausahaan (Prokus), Program Keluarga Harapan (PKH) dan program lintas kementerian/lembaga lainnya," tutupnya.

Webinar ini diikuti oleh lebih dari 2.000 partisipan secara virtual yang terdiri dari Pekerja Sosial, Penyuluh Sosial dan Pendamping Sosial.
Bagikan :