Kemensos Gelar Diskusi Pemenuhan Hak Disabilitas, Agar Optimal
Penulis :
Biro Humas
JAKARTA (2 Juni 2021) – Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menggelar Diskusi dan Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Kemensos berupaya mengimplementasikan UU dengan lahirnya beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), di antaranya PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, ” ujar Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Eva Rahmi Kasim saat menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar DPP Gerindra di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta secara luring dan daring, Kamis (27/5/2021).
Lalu, kata Eva, masih ada PP Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas serta PP dan Perpres lainnya.
“Di tingkat daerah, berupa layanan langsung di masyarakat melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yaitu layanan rehabilitasi sosial dengan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan residensial, ” kata Eva.
Sedangkan, layanan rehabilitasi sosial melalui ATENSI dilakukan terintegrasi program lainnya, seperti perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial serta program-program lintas sektor dari di pusat maupun daerah.
"Mendukung ketersediaan data penyandang disabilitas yang akuntabel dan berkelanjutan, Kemensos memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) aplikasi New DTKS," tandas Eva.
Selain itu, pemerintah menginisiasi penggunaan teknologi pada alat bantu penyandang disabilitas, mendorong terwujudnya aksesibilitas di lingkungan fisik, transportasi, informasi dan komunikasi, serta akses terhadap fasilitas dan jasa pelayanan lainnya.
Juga, pemerintah mengembangkan lingkungan inklusi di bidang pendidikan dan pekerjaan dengan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD).
"Kemensos melalui balai-balai rehabilitasi sosial mengembangkan Sentra Kreasi ATENSI (SKA) sebagai pusat pengembangan kewirausahaan dan vokasional serta media promosi hasil karya penerima manfaat dalam satu kawasan sehingga disabilitas bisa memasarkan hasil karya mereka, " tandas Eva.
Wakil Ketua Umum Gerindra, Hasyim Hadi Joyo Kusumo menilai diskusi ini untuk peringatan lima tahun disahkannya UU No 8 Tahun 216.
"Kami akan tetap mengawal UU tersebut, usia 5 tahun bagaimana implementasi, apa yang dilakukan dan apa yang harus diperbaiki," tandas Hasyim.
Implementasi dari UU tersebut, masih perlu penguatan sinergitas antarberbagai pihak agar diperoleh capaian yang optimal dan masyarakat lebih sejahtera.
Turut hadir dalam acara diskusi ini Anggota Komisi VIII DPR RI, Ombudsman RI, Pokja Penyandang Disabilitas, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI
Bagikan :