Penulis :
Humas Balai Besar Inten Soeweno Bogor
Editor :
David
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
CIANJUR (11 Agustus 2021) - Kementerian Sosial melalui Balai Besar Vokasional Penyandang Disabilitas Inten Soeweno menyerahkan bantuan kursi roda dan kebutuhan dasar kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
Penyerahan bantuan kursi roda dan kebutuhan dasar bagi PPKS ini dihadiri Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat dan Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Diah Pitaloka.
Kepala Balai Besar Vokasional Disabilitas Inten Soeweno, M.O. Royani dalam laporannya menjelaskan sebanyak 19 (sembilan belas) PPKS mendapatkan bantuan dari Kemensos dengan rincian 16 orang mendapatkan bantuan kursi roda dan 3 orang mendapatkan bantuan kebutuhan dasar.
"Semua penerima manfaat telah melalui proses asesmen yang menentukan jenis bantuan yang akan diterima", terang Royani.
Dirjen Rehsos Harry Hikmat dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini terselenggara karena Balai-Balai dibawah Ditjen Rehabilitasi Sosial mempunyai program pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan alat bantu seperti kursi roda.
Selain itu, Harry juga menyampaikan bahwa Ditjen Rehsos juga mempunyai tantangan agar para penerima manfaat tidak hanya diberikan pemulihan fungsi sosial saja, tetapi juga dapat diberdayakan.
Harry mencontohkan di Balai Besar Vokasional Penyandang Disabilitas lnten Soeweno para penerima manfaat diberdayakan dengan merakit motor roda tiga. Dengan cara ini menurut Harry dapat meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat sehingga mereka bisa mandiri.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengapresiasi upaya Kemensos dalam memberdayakan para penerima manfaat.
"Saya melihat sendiri ketika mendampingi Ibu Risma ke Balai di Cibinong, para penerima manfaat diberdayakan dalam merakit motor roda tiga yang nantinya akan digunakan oleh penyandang disabilitas untuk berjualan dan sebagainya", ujar Diah Pitaloka.
Kamsiah (30 tahun) salah seorang penerima kursi roda tiga mengaku bersyukur mendapatkan bantuan kursi roda yang memudahkannya untuk beraktivitas. Kamsiah adalah korban tabrak lari yang menyebabkan kaki sebelah kirinya harus diamputasi.
Bagikan :