Kemensos Tindak Lanjuti Respon Kasus PPKS Anak yang Mengalami Cacat Fisik
Penulis :
Humas Balai Besar Soeharso Surakarta
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
JEPARA (8 September 2021) - Kementerian Sosial hadir melalui Balai Besar "Prof. Dr. Soeharso" Surakarta untuk merespon permasalahan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Menindaklanjuti arahan Ibu Menteri Sosial terkait permasalahan PPKS di Kabupaten Jepara, Kementerian Sosial melalui Balai Besar "Prof. Dr. Soeharso" mengirimkan tim untuk melakukan asesmen terkait permasalahan tersebut. Petugas berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Jepara.
Tim yang terdiri dari Pekerja Sosial dan Pengadministrasi Pelayanan mengunjungi kediaman empat PPKS.
Pertama, Rizqi (5 tahun) memiliki paraplegia dimana kedua kakinya kecil dan layuh sejak lahir. Meskipun begitu, Rizqi adalah anak yang lincah dan cerdas. Saat ini Rizqi lebih banyak beraktivitas di dalam rumah. Alat bantu mobilitas Rizqi adalah sebuah skateboard yang digunakan di dalam rumah, sedangkan bila di luar rumah Rizqi menggunakan sepeda roda 3 dengan tenaga accu yg dirakit oleh kakaknya sendiri. Dari hasil asesmen petugas yang didampingi oleh perangkat desa, Rizqi memerlukan alat bantu kursi roda standar kecil.
Kedua, Fibi (5 tahun) memiliki CP Hemiplegia pada tangan dan kaki kiri. Saat ini FIbi masih mengikuti terapi di RSUD Jepara 2 kali seminggu dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Fibi belum mempunyai alat bantu mobilitas, sehingga selalu digendong orang tuanya. Dari hasil asesmen petugas yang didampingi Kepala Desa dan TKSK, FIbi perlu diberikan bantuan kursi roda CP guna memudahkan mobilitasnya.
Dewa (7 tahun) memiliki Quadriplegia dimana kedua tangan dan kakinya kaku sejak lahir. Saat ini Dewa belum mempunyai alat bantu mobilitas sehingga selalu digendong. Orang tua Dewa sudah bercerai dan Ibu Dewa bekerja sehingga sehari hari Dewa tinggal di rumah bersama neneknya. Orang tua Dewa mendapat bantuan BST Dana Desa dan pada tahun 2021 mendapat bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dari hasil asesmen petugas yang didampingi perangkat desa dan TKSK , Dewa perlu mendapatkan bantuan kursi roda CP.
Terakhir, Nurcahyo (7 tahun) memiliki CP Spastic Diplegia. Saat ini aktivitas Nurcahyo terbatas diatas kursi roda (yang dimodifikasi orang tuanya sendiri). Kedua orang tua Nurcahyo bekerja sebagai buruh dan penjual makanan dan mendapat bantuan BST Dana Desa. Dari hasil asesmen petugas di lapangan yang didampingi oleh perangkat desa, Nurcahyo perlu mendapatkan bantuan kursi roda CP.
Dari hasil asesmen, keempat PPKS perlu mendapat bantuan kursi roda. Mengingat semua PPKS masih anak-anak, maka pertumbuhan dan perkembangan mereka perlu mendapatkan asupan nutrisi yang lebih baik.
Bagikan :