Mensos: Pemerintah Matangkan Mekanisme Penyaluran Bantuan Sembako

Mensos: Pemerintah Matangkan Mekanisme Penyaluran Bantuan Sembako
Penulis :
Koesworo Setiawan
Penerjemah :
Putri D

JAKARTA (31 Maret 2020) - Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, pemerintah sedang mematangkan opsi penyaluran bantuan paket sembako langsung kepada masyarakat yang terdampak dari pendemi virus korona. Bantuan akan disalurkan kepada masyarakat yang terdampak penyebaran virus korona di daerah episentrum penyebaran virus korona.

 

Penyaluran bantuan sembako langsung tersebut merupakan bagian dari stimulus fiskal untuk jaring pengaman sosial (social safety net) yang disampaikan Presiden Joko Widodo, siang tadi. Presiden mengumumkan langkah pemerintah mengatasi pandemi COVID-19 dengan meluncurkan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020, senilai Rp405,1 triliun.

 

“Dalam paket stimulus itu, untuk social safety net sebesar Rp110 triliun. Nah, untuk penyaluran paket sembako langsung ini, merupakan bagian dari dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok, dengan nilai Rp25 triliun. Mekanismenya bagaimana, kami rumuskan dalam satu dua hari ini,” kata Mensos Juliari, di Jakarta, Selasa (31/03/2020).

 

Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, siang ini, Mensos menyatakan, pemerintah meluncurkan stimulus fiskal untuk menangani pandemi virus korona sebesar Rp405,1 triliun. Total anggaran tersebut dialokasikan untuk empat bidang yaitu: Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR), Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

 

Penyaluran bantuan paket sembako langsung ini merupakan kebijakan baru, di luar bantuan sosial Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH). “Sekaligus ini merupakan jawaban atas harapan publik, agar masyarakat dengan tingkat ekonomi terbawah yang terdampak penyebaran virus korona, segera mendapat bantuan,” kata Mensos.

 

Ayah dua anak ini menambahkan, opsi penyaluran paket sembako secara langsung ini ditujukan kepada masyarakat yang terdampak di daerah episentrum penyebaran virus korona. “Jadi ini kebijakan baru ya. Di luar program social safety net regular yang sudah berjalan di Kemensos yakni Program Sembako dan PKH,” kata Mensos.

 

Mensos membantah adanya anggapan bahwa pemerintah lamban dalam merespon berbagai masalah yang dihadapi masyarakat terdampak COVID-19. “Pemerintah perlu menghitung dengan cermat, segala konsekuensinya agar dalam pelaksanaannya berjalan baik. Melalui bansos regular, seperti PKH dan Progam Sembako, sudah langsung bisa dirasakan masyarakat,” katanya.

 

Hanya saja, memang dalam pelaksanaan penyalurannya di lapangan, Mensos berpesan agar dilakukan dengan sepenuhnya memperhatikan ketentuan social distancing. “Ini yang perlu diperhatikan. Kemensos melalui pilar-pilar sosial dan pendamping sudah menegakkan ketentuan ini. Mungkin juga nanti perlu melibatkan kepolisian agar tidak terjadi kerumunan,” kata Mensos.

 

Selain opsi penyaluran paket sembako langsung kepada masyarakat terdampak, Kemensos juga tengah membahas penambahan bansos kepada 3,7 juta pekerja sektor informal dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan program bansos tersebut, diharapkan dapat menahan keinginan masyarakat untuk mudik.

 

Sebelumnya disampaikan, Program Sembako dan PKH merupakan bagian dari  kebijakan jaring pengaman sosial sebagai bentuk dukungan Kemensos dalam mengurangi beban keluarga miskin dan rentan.

 

Kementerian Sosial telah meningkatkan indeks bantuan Program Sembako dari semula Rp150.000/ KPM/bulan menjadi Rp200.000/KPM/bulan. Kenaikan bansos sebesar Rp50.000 tersebut, diperuntukkan bagi 15,2 juta KPM Program Sembako yang diberikan selama sembilan bulan yakni dari Maret sampai November 2020.

 

Kemensos juga mempercepat penyaluran bantuan kepada 10 juta KPM PKH. Penyaluran bantuan PKH dilakukan setiap tiga bulan sebanyak empat kali dalam setahun. Yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober setiap tahun. Untuk pencairan periode kedua, yakni pada bulan April dimajukan pada bulan Maret ini.

 

Demikian pula untuk pencairan periode ketiga Juli, akan dimajukan pada bulan April nanti. Percepatan pencairan bansos PKH diharapkan dapat menjaga daya beli KPM PKH dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh KPM untuk meningkatkan gizi anak sehingga mereka dapat terhindar dari penyebaran virus korona.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :