Pastikan Vaksinasi Tidak Ada Kendala, Balai "Wyata Guna" Respon Kasus di Majalengka
MAJALENGKA (13 Agustus 2021) - Kementerian Sosial melalui Balai Wyata Guna Bandung
melakukan Respon Kasus terkait beredar luasnya video yang dibuat oleh “U” yang
menyatakan vaksinasi bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Majalengka
terkendala Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Mobilitas.
Tim respon kasus Balai Wyata Guna berkoordinasi dengan Kepala Dinas
Sosial Kab. Majalengka, H.Gandana, serta jajarannya untuk mendapatkan kejelasan
informasi tersebut.
“Hal ini hanya kesalahpahaman, ketika “U” dan rombongan dari Pondok Dilan
(Disabilitas dan Lansia) berkunjung ke kediaman anggota DPR RI di bulan
Juli 2021 untuk silaturahmi terkait Hari Anak Nasional", tutur H.
Gandana.
Selanjutnya Tim respon kasus melakukan asesmen
terhadap “U” dan 9 orang penyandang disabilitas dari Pondok Dilan. Dari hasil
asesmen, diketahui “U” kelahiran Majalengka, berusia 25 tahun, ayahnya sudah
meninggal dan ibunya seorang bidan Desa, merupakan Penyandang Disabilitas Fisik
yang mengalami Cerebral Palsy.
Walaupun “U” memiliki keterbatasan fisik (kaki berbentuk O) namun sangat
bersemangat untuk belajar. Dirinya saat ini menjadi mahasiswi di
Universitas Nahdhatul Ulama Cirebon semester IV Jurusan PGSD dan aktif dalam
berbagai kegiatan yang menyangkut Disabilitas seperti menjadi Duta Disabilitas
Kota Cirebon dari Asian Development Bank (ADB) pada tahun 2020.
Bertepatan dengan Hari Anak Nasional, “U” dan rombongan dari Pondok Dilan
didampingi oleh “A” dari Forum anak dan Lembaga Perlindungan Anak
berkunjung ke kediaman anggota DPR RI, Kyai Maman Imanulhaq, untuk
silaturahmi.
Dalam kesempatan ini dibahas perihal vaksin dan beberapa program
terkait layanan disabilitas, termasuk program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi
Sosial) Kemensos berupa alat bantu bagi anak yatim yang orang tuanya terdampak
COVID-19.
“Vaksin disabilitas mengalami kendala NIK dan Mobilitas,” maksud pernyataannya
adalah kendala NIK dan mobilitas itu bukan hanya di Kab. Majalengka
tapi sudah jadi wacana.
Lebih lanjut “U” menyatakan bahwa video yang dibuatnya itu bukan bertujuan
untuk memberi informasi bahwa vaksin di Kab. Majalengka mengalami kendala,
tetapi ingin menyampaikan aspirasi, dan berharap Kyai Maman bisa
membantu memberikan solusi. Pada akhirnya, Kementerian Kesehatan memfasilitasi
vaksin bagi penyandang disabilitas dengan persyaratan NIK menyusul.
Pelaksanaan vaksin terhadap "U" akan dilaksanakan pada tanggal 20
Agustus 2021, di Desa Ligung Kecamatan Ligung, dan jadwal pelaksanaan vaksin
bagi penyandang disabilitas lainnya, Dinas Sosial Kab. Majalengka akan
berkoordinasi dengan Puskesmas.
Teknis pelaksanaan vaksinasi bagi Penyandang Disabilitas disatukan dengan Orang
Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dinas Sosial Kab. Majalengka menyatakan
kesediaannya untuk mendukung mobilitas pelaksanaan vaksin.
Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kab. Majalengka saat ini sedang melakukan
percepatan data sampai unit terkecil dengan mengerahkan semua stakeholdernya.