Pastikan Vaksinasi Tidak Ada Kendala, Balai "Wyata Guna" Respon Kasus di Majalengka

Pastikan Vaksinasi Tidak Ada Kendala, Balai "Wyata Guna" Respon Kasus di Majalengka
Penulis :
Humas Balai Wyata Guna Bandung
Editor :
David
Penerjemah :
Zahra Aulia F; Karlina Irsalyana

MAJALENGKA (13 Agustus 2021) - Kementerian Sosial melalui Balai  Wyata Guna Bandung melakukan Respon Kasus terkait beredar luasnya video yang dibuat oleh “U” yang menyatakan vaksinasi bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Majalengka terkendala Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Mobilitas.


Tim respon kasus Balai Wyata Guna berkoordinasi dengan  Kepala Dinas Sosial Kab. Majalengka, H.Gandana, serta jajarannya untuk mendapatkan kejelasan informasi tersebut.


“Hal ini hanya kesalahpahaman, ketika “U” dan rombongan dari Pondok Dilan (Disabilitas dan Lansia)  berkunjung ke kediaman anggota DPR RI di bulan Juli 2021 untuk silaturahmi terkait Hari Anak Nasional", tutur H. Gandana. 

 

Selanjutnya Tim respon kasus melakukan asesmen terhadap “U” dan 9 orang penyandang disabilitas dari Pondok Dilan. Dari hasil asesmen, diketahui “U” kelahiran Majalengka, berusia 25 tahun, ayahnya sudah meninggal dan ibunya seorang bidan Desa, merupakan Penyandang Disabilitas Fisik yang mengalami Cerebral Palsy


Walaupun “U” memiliki  keterbatasan fisik (kaki berbentuk O) namun sangat bersemangat untuk belajar. Dirinya saat ini menjadi  mahasiswi di Universitas Nahdhatul Ulama Cirebon semester IV Jurusan PGSD dan aktif dalam berbagai kegiatan yang menyangkut Disabilitas seperti menjadi Duta Disabilitas Kota Cirebon dari Asian Development Bank (ADB) pada tahun 2020.


Bertepatan dengan Hari Anak Nasional, “U” dan rombongan dari Pondok Dilan didampingi oleh “A” dari Forum anak dan Lembaga Perlindungan Anak  berkunjung ke kediaman  anggota DPR RI, Kyai Maman Imanulhaq, untuk silaturahmi. 


Dalam kesempatan ini dibahas perihal vaksin  dan beberapa program  terkait layanan disabilitas, termasuk program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) Kemensos berupa alat bantu bagi anak yatim yang orang tuanya terdampak COVID-19. 


“Vaksin disabilitas mengalami kendala NIK dan Mobilitas,” maksud pernyataannya adalah kendala NIK dan mobilitas itu  bukan hanya di Kab. Majalengka tapi sudah jadi wacana.


Lebih lanjut “U” menyatakan bahwa video yang dibuatnya itu bukan bertujuan untuk memberi informasi bahwa vaksin di Kab. Majalengka mengalami kendala, tetapi ingin  menyampaikan aspirasi, dan berharap Kyai Maman  bisa membantu memberikan solusi. Pada akhirnya, Kementerian Kesehatan memfasilitasi vaksin bagi penyandang disabilitas dengan persyaratan NIK menyusul. 


Pelaksanaan vaksin terhadap "U" akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2021, di Desa Ligung Kecamatan Ligung, dan jadwal pelaksanaan vaksin bagi penyandang disabilitas lainnya, Dinas Sosial Kab. Majalengka akan berkoordinasi dengan Puskesmas.


Teknis pelaksanaan vaksinasi bagi Penyandang Disabilitas disatukan dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dinas Sosial Kab. Majalengka menyatakan kesediaannya untuk mendukung mobilitas pelaksanaan vaksin.


Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kab. Majalengka saat ini sedang melakukan percepatan data sampai unit terkecil dengan mengerahkan semua stakeholdernya.







 

 

Bagikan :