Penuhi Hak Alat Bantu Penyandang Disabilitas, Balai "Ciungwanara" Lakukan Pembagian Alat Bantu Dengar
Cibinong (27 Juli 2021) - Dalam rangka pemenuhan hak penyandang disabilitas atas alat bantu,
Kementerian Sosial melalui Balai Ciungwanara melaksanakan pembagian Alat Bantu
Dengar (ABD) kepada 4 orang penyandang disabiilitas rungu wicara asal Bogor.
"kami berupaya agar Penyandang Disabilitas
yang berada di wilayah jangkauan Balai Ciungwanara dapat mengakses hak mereka
atas alat bantu sebagaimana dimandatkan oleh UU No 8 tahun 2016 tentang
penyandang disabilitas," jelas Kepala Balai Ciungwanara Siti Sari
Rukmayanti.
Lebih lanjut Sari menjelaskan bahwa ABD yang
diberikan merupakan ABD dengan layanan aftercare seumur hidup, sehingga kapan
saja penerima dapat berkonsultasi terkait ABD jika ada permasalahan penggunaan
dan sebagainya.
Sebelum pembagian alat bantu, Pekerja Sosial Balai
Ciungwanara telah melakukan asesmen terlebih dahulu agar alat bantu yang
diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.
Orang tua salah satu penerima alat bantu a.n M ,
sangat senang atas pemberian alat bantu oleh Kementerian Sosial melalui Balai
Ciungwanara. "Anak saya dari bayi tidak bisa mendengar dan sampai saat ini
belum pernah memakai alat bantu dengar. Ketika kami mendengar bahwa anak kami
mendapat alat bantu dengar, kami senang sekali, terlebih lagi ketika melihat
anak saya dapat merespon suara seperti saat ini," ucapnya sambil berkaca
kaca.
Pembagian alat bantu ini bekerja sama dengan PT
ABDI (Alat Bantu Dengar Indonesia) yang pada saat kegiatan diwakili oleh Rizki
Wicaksono, salah satu Konsultan alat bantu dengar. Rizki menjelaskan bahwa alat
bantu dengar ini memiliki garansi seumur hidup dan menerima perbaikan di
seluruh cabang ABDI.
Kedepanya, Balai Ciungwanara akan menyalurkan alat
bantu yg terdiri dari alat bantu dengar, kursi roda, kruk gea, sepatu AFO dan
alat bantu lain untuk sekitar 365 Penyandang Disabilitas yang tersebar di
wilayah Jawa Barat.