Plt. Irjen Terima Hasil Kajian Ombudsman Tentang Jamsos Ketenagakerjaan Pekerja Informal
JAKARTA (10 Desember 2024) - Plt.
Inspektur Jenderal, Dody Sukmono, mewakili Kementerian Sosial RI menerima hasil
kajian Ombudsman RI mengenai Optimalisasi Pelayanan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja Informal. Hasil kajian diserahkan secara
simbolis oleh Pengampu Keasistenan Utama VI, Robert Na Enri Jaweng, di
Auditorium Gedung Ombudsman pada Selasa pagi, 10 Desember 2024.
Selain Kementerian Sosial, hasil kajian ini juga diserahkan kepada
pimpinan Kementerian/Lembaga yang secara teknis berkaitan dengan perlindungan
tenaga kerja yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian
Desa PDTT, Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ombudsman melalui Keasistenan Utama VI pada tahun 2024 ini telah
melaksanakan kajian sistemik (systemic review) perihal Potensi
Maladministrasi pada Optimalisasi Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Terhadap Pekerja Informal. Sesuai kewenangannya dalam mencegah maladministrasi,
Ombudsman merasa perlu menelaah bagaimana kebijakan ketenagakerjaan informal di
Indonesia, karena dalam konteks jaminan sosial di bidang ini, pengembangan
layanannya belum optimal.
Kajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana kebijakan
tata kelola dan program kepesertaan dan layanan dalam pelaksanaan jaminan
sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal; serta menjelaskan bagaimana
potensi maladministasi pada aspek kebijakan manajemen dan program yang
berpengaruh pada optimalisasi jaminan sosial bagi pekerja informal.
Melalui kajian ini, Kementerian/Lembaga baik di pusat dan daerah
diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan berkomitmen untuk menyusun
regulasi yang lebih jelas dan pasti; meningkatkan peran pengawasan APIP dalam
pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan serta menjadi edukasi berkelanjutan
tentang kepesertaan dan manfaat yang bisa diperoleh dari program perlindungan
tenaga kerja.