Plt. Irjen Terima Hasil Kajian Ombudsman Tentang Jamsos Ketenagakerjaan Pekerja Informal

Plt. Irjen Terima Hasil Kajian Ombudsman Tentang Jamsos Ketenagakerjaan Pekerja Informal
Penulis :
Denny Friyana
Editor :
Laili Hariroh

JAKARTA (10 Desember 2024) - Plt. Inspektur Jenderal, Dody Sukmono, mewakili Kementerian Sosial RI menerima hasil kajian Ombudsman RI mengenai Optimalisasi Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja Informal. Hasil kajian diserahkan secara simbolis oleh Pengampu Keasistenan Utama VI, Robert Na Enri Jaweng, di Auditorium Gedung Ombudsman pada Selasa pagi, 10 Desember 2024.

 

Selain Kementerian Sosial, hasil kajian ini juga diserahkan kepada pimpinan Kementerian/Lembaga yang secara teknis berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Ombudsman melalui Keasistenan Utama VI pada tahun 2024 ini telah melaksanakan kajian sistemik (systemic review) perihal Potensi Maladministrasi pada Optimalisasi Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja Informal. Sesuai kewenangannya dalam mencegah maladministrasi, Ombudsman merasa perlu menelaah bagaimana kebijakan ketenagakerjaan informal di Indonesia, karena dalam konteks jaminan sosial di bidang ini, pengembangan layanannya belum optimal.

 

Kajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana kebijakan tata kelola dan program kepesertaan dan layanan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal; serta menjelaskan bagaimana potensi maladministasi pada aspek kebijakan manajemen dan program yang berpengaruh pada optimalisasi jaminan sosial bagi pekerja informal.

 

Melalui kajian ini, Kementerian/Lembaga baik di pusat dan daerah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan berkomitmen untuk menyusun regulasi yang lebih jelas dan pasti; meningkatkan peran pengawasan APIP dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan serta menjadi edukasi berkelanjutan tentang kepesertaan dan manfaat yang bisa diperoleh dari program perlindungan tenaga kerja.

Bagikan :