Rapat Koordinasi Pemberian Layanan Vaksinasi bagi PMIB Deportan dari Malaysia
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N
JAKARTA (26 Juli 2021) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI yang diwakili Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (Dir RSTS & KPO) Waskito Budi Kusumo menghadiri Rapat Koordinasi Pemberian Layanan Vaksinasi bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) Deportan dari Malaysia yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) secara daring.
Rapat Koordinasi ini membahas rencana pelaksanaan pemberian layanan vaksinasi bagi 63 PMIB Deportan dari Malaysia yang saat ini sedang menjalani masa karantina selama 8 hari di Wisma Atlet Kemayoran Pademangan Jakarta sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Sebelum dipulangkan, para PMIB harus menjalani vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Selama di Wisma Atlet Kemayoran, petugas akan melakukan asesmen kepada 63 PMIB tersebut untuk mengetahui data/identitas diri/Nomor Identitas Kependudukan (NIK) mereka sebagai syarat pelaksanaan vaksinasi. Petugas juga akan melakukan tracing /penelusuran di lapangan untuk melacak alamat asal para PMIB jika ada yang belum mempunyai data indetitas diri (NIK).
“Bagi PMIB yang belum teregistrasi dalam sistem data kependudukan, yang penting mereka divaksin dulu, selanjutnya akan dilakukan tracing di lapangan. Sehingga paling tidak, target untuk pengamanan dari Covid-19 tercapai dulu", kata Waskito Budi Kusumo. Apabila ada PMIB yang tidak atau belum mempunyai NIK sehingga tidak bisa di vaksin dan belum bisa dipulangkan ke daerah asal, tetapi mereka harus keluar dari Wisma Atlit Pademangan, maka mereka akan tinggal sementara di Balai Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial, terangnya.
Pemerintah Indonesia telah memulangkan 63 orang deportan kelompok rentan dari 3 depo imigrasi Malaysia pada tanggal 22 Juli 2021. Para deportan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, terbanyak dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 19 orang. Selanjutnya dari Provinsi Sumatera Utara 16 orang, Aceh 5 orang dan Jawa Barat 4 orang.
Rapat Koordinasi Penanganan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah dari Malaysia ini dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri dan dihadiri perwakilan dari Kementerian/Lembaga lainnya diantaranya Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri.
Bagikan :