Photographer :
Alif Mufida Ulya (OHH Ditjen Linjamsos)
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N
JAKARTA (15 April 2021) - Dirjen Linjamsos, Pepen Nazaruddin, didampingi Sekretaris Ditjen Linjamsos, Robben Rico dan Direktur PSKBS, Sunarti, memimpin Rapat Pembahasan Langkah-langkah Tindak Lanjut Penanganan Eks Timor Timur di Ruang Rapat Kemensos, Kamis (15/4).
Dalam rapat yang melibatkan sejumlah K/L terkait, yaitu Kemenko PMK, Kemensetneg, Sekretariat Kabinet, Kemendagri, Kemenko Polhukam, serta pejabat terkait di lingkungan Kemensos itu, Dirjen menyampaikan bahwa pada prinsipnya, pemerintah sudah menuntaskan kewajiban untuk melakukan pembayaran kompensasi bagi eks Timtim.
Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 25 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pemberian kompensasi merupakan kompensasi terakhir yang bersifat final, diberikan 1 (satu) kali, dan tidak ada lagi tuntutan apapun kepada pemerintah, yang menjadi kesepakatan bersama K/L terkait.
Rapat ini dilaksanakan menyusul adanya tuntutan dari WNI eks Timtim kepada pemerintah, sehingga diperlukan persamaan persepsi dan argumentasi dalam menghadapi WNI Eks Timtim.
Bagikan :