Rapat Tindaklanjut Pembahasan Penanganan Pengungsi Kerusuhan Maluku

  • Rapat Tindaklanjut Pembahasan Penanganan Pengungsi Kerusuhan Maluku
  • WhatsApp Image 2022-03-21 at 12.56.32
  • WhatsApp Image 2022-03-21 at 12.56.34
  • WhatsApp Image 2022-03-21 at 12.56.33
  • WhatsApp Image 2022-03-21 at 12.56.35 (1)
  • WhatsApp Image 2022-03-21 at 12.56.35
  • WhatsApp Image 2022-03-21 at 12.56.36

Photographer :
Galih Agus Rahman (OHH Ditjen Linjamsos)
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (21 Maret 2022) - Menindaklanjuti keputusan Menteri Sosial Nomor: 124/HUK/2021, pada hari ini (21/3), Kementerian Sosial mengadakan rapat bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Rapat yang diselenggarakan di kantor Kemenkopolhukam ini dihadiri Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Pepen Nazarudddin, yang didampingi Direktur PSKBS, Harapan Lumban Gaol. Sementara itu, hadir mewakili Kemenkopolhukam, yaitu Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM,  Sugeng Purnomo, dengan didampingi Asisten Deputi Bidang Penegakan Hukum, Desy Meutia.

Dalam rapat, yang merupakan tindaklanjut atas keputusan Menteri Sosial terkait penanganan pengungsi kerusuhan Maluku, Kemensos bersama Kemenkopolhukam membahas rencana rapat yang akan dilaksanakan bersama tim panel untuk mengusulkan perwakilan sebagai tim teknis, yang nantinya akan bertugas melaksanakan keputusan Menteri Sosial tersebut. Terkait hal tersebut, Kemenkopolhukam ingin agar Kemensos, selaku ketua tim panel, agar segera menginisiasi rapat pertama tim panel yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Bagikan :