Setahun Jalani Rehabilitasi Sosial, “R” Anak Korban Terpapar Radikalisme Siap Reintegrasi Sosial

Setahun Jalani Rehabilitasi Sosial, “R” Anak Korban Terpapar Radikalisme Siap Reintegrasi Sosial
Penulis :
Biro Humas
Penerjemah :
Nia Annisa

JAKARTA (12 Juli 2021) - Kementerian Sosial RI melalui Balai "Handayani" Jakarta melakukan reintegrasi sosial bagi anak berinisial "R" untuk kembali ke dalam pengasuhan keluarga dan menjadi bagian dari masyarakat.

 

Oleh karena itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini merespon kasus tersebut bahwa negara hadir dengan upaya rehabilitasi sosial, sebab R merupakan anak korban terpapar dari paham radikalisme.

 

Setahun R menjalani proses rehabilitasi sosial sejak Juni 2020 melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) berbasis residensial, meliputi pemenuhan kebutuhan layak, perawatan kesehatan, konseling psikologis dan sosial, terapi realitas, terapi kognitif, diskusi terfokus, terapi kelompok, kontranarasi, wawasan kebangsaan, serta wawasan keagamaan.

 

Catatan hasil perkembangan Pekerja Sosial sebelumnya R mengalami kesulitan bergaul dengan teman sebaya, tidak menerima perbedaan (suku, agama), tidak mau mengucap dan menjawab salam dan tidak mau shalat berjamaah di masjid. Setelah mendapatkan layanan didalam balai dan didampingi oleh pekerja sosial, saat ini R sudah mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih positip seperti bisa diajak bekerja sama dan bisa menerima perbedaan.

 

Perubahan perilaku R cukup signifikan ditambah persetujuan dari pihak perujuk, yaitu kepolisian, Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) maka disepakati pada pembahasan kasus dapat dilakukan reintegrasi sosial bagi "R". 

 

Sebelum reintegrasi sosial, Pekerja Sosial berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dimana "R" tinggal, dalam hal ini Dinas Sosial. Pekerja Sosial melakukan kunjungan ke rumah untuk melakukan asesmen kesiapan keluarga, pemberian materi parenting skill serta pendekatan kepada masyarakat melalui pelibatan aparat daerah setempat.

 

Balai "Handayani" juga mengupayakan pendidikan bagi "R" dan adiknya di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di sekitar Kelurahan tempat tinggalnya.

 

"Proses yang cukup sulit, karena sebelumnya R dan Ibunya tidak mau memperoleh pendidikan formal. Tapi usai pendekatan dan segala prosesnya, akhirnya R dizinkan ibunya bersedia mengikuti kegiatan sekolah PKBM, " ujar Kepala Balai Handayani, Hasrifah di Jakarta, Minggu (11/7/2021).

 

Serah-terima reintegrasi sosial "R" dilakukan oleh Balai "Handayani" didampingi perwakilan dari Densus 88, Dinas Sosial, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil, Kepolisian, Lurah setempat, serta Ketua Rukun Warga (RW) setempat.

 

"Kami sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Sosial, siap mengawasi "R" beserta keluarga, dan akan memasukkan "R" ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, " kata Lurah, Eka.

 

Sedangkan, untuk pendampingan, pengawasan dan pemberdayaan keluarga akan dilakukan oleh Balai "Handayani" bekerja sama dengan Pemerintan daerah dan Non-Governmental Organization (NGO) Society against Radicalism and Violent Extremism (SeRVE).

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :