Terdepan Berikan Layanan kepada Pekerja Migran, RPTC Tanjung Pinang Raih Penghargaan dari Kemenlu
Penulis :
Indah Octavia Putri
Penerjemah :
Fia Arista Dewi
JAKARTA (10 Januari 2023) - Kementerian Sosial kembali meraih penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Award Tahun 2022 (HWPA 2022) dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Penghargaan ini merupakan apresiasi dari Kemenlu atas keberadaan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang.
Salah satu unit kerja Kemensos ini berperan penting dalam pelindungan dan pelayanan terhadap WNI di luar negeri. Penghargaan HWPA 2022 tidak lepas dari arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada jajaran untuk meningkatkan pelayanan terhadap WNI di luar negeri yang menghadapi masalah sosial.
Mensos diwakili Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin menerima langsung penghargaan tersebut yang digelar Kemenlu di Ballroom I, Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (9/1/23).
"Alhamdulillah, Kemensos melalui RPTC Tanjung Pinang mendapat penghargaan HWPA. Prestasi ini harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Kita tidak boleh berpuas diri. seperti pesan Bu Mensos bahwa hari esok harus lebih baik dari hari ini," kata Pepen.
Pepen juga mengatakan, untuk menindaklanjuti arahan Mensos, pihaknya terus memperkuat pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah setibanya di RPTC Tanjung Pinang. Kemensos meningkatkan layanan baik secara struktural organisasinya, sarana prasarana, fasilitas layanan hingga program ATENSI untuk melengkapi fungsi dari RPTC Tanjung Pinang.
Atas arahan Mensos Risma pula, 31 sentra terpadu/sentra sebagai UPT Kemensos dibentuk sedemikian rupa sehingga bisa berfungsi seperti RPTC Tanjung Pinang dalam menangani pekerja migran Indonesia khususnya yang bermasalah.
Pepen menegaskan, RPTC Tanjung Pinang ini bukan sekedar penampungan, tetapi memiliki fungsi rehabilitasi. "Sebelum mereka dipulangkan ke daerah masing-masing, di RPTC Tanjung Pinang ini mereka dipenuhi kebutuhan dasarnya, diberi layanan asesmen psikologi, juga fasilitasi integrasi sosial di daerah asal," kata Pepen.
RPTC Tanjung Pinang juga menyediakan layanan pelindungan dan pemulihan psikososial bagi korban tindak kekerasan di Kepulauan Riau.
Selain itu, RPTC Tanjung Pinang kerap menjadi rujukan utama dalam penanganan kasus-kasus Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dan WNI kelompok rentan, termasuk dalam proses pemulangan, seperti pemulangan PMI dari Malaysia.
Pada tahun 2021, RPTC Tanjung Pinang memfasilitasi 1.120 ketibaan PMIB dari Malaysia dalam 8 gelombang. RPTC Tanjung Pinang juga menangani kasus WNI yang sakit dan WNI anak yang mengalami masalah di luar negeri.
Penghargaan ini merupakan penghargaan kali kedua yang diterima oleh Kementerian Sosial. Sebelumnya, pada tahun 2021, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak juga mendapatkan penghargaan dari Kemenlu atas Perlindungan Warga Negara Indonesia Migran khusus anak.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Bagikan :