Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
JAKARTA (8 September 2021) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat menjadi narasumber dalam Webinar Perlindungan dan Pengasuhan Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 yang diselenggarakan oleh Plan Indonesia secara daring. Permasalahan anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19 saat ini sedang menjadi perhatian pemerintah terutama Kementerian Sosial yang diberikan mandat untuk menangani hal tersebut.
Harry dalam paparannya menjelaskan bahwa Kementerian Sosial telah melakukan upaya perlindungan dan penanganan bagi anak yatim piatu korban Covid-19.
“Untuk upaya penanganan anak yatim, piatu, dan yatim piatu kami integrasikan ke dalam Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang sudah ada. Program ATENSI Anak menjadi skema untuk memberikan perlindungan terhadap anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19", jelas Harry.
“Program ATENSI bagi anak yatim piatu ini sangat penting karena tidak hanya berorientasi pada kebutuhan dasar anak, melainkan juga ke perawatan sosial anak terutama pendampingan psikososial bagi anak-anak yang kehilangan orangtua akibat Covid-19,” tambahnya.
Lebih lanjut Harry menjelaskan bahwa pengasuhan terbaik bagi anak adalah saat anak diasuh oleh orangtuanya, namun dalam kondisi tertentu dimana orangtua tidak dapat mengasuh anak maka dimungkinkan jika anak berada dalam pengasuhan alternatif.
Pengasuhan bagi anak yatim piatu yang kehilangan orangtuanya akibat Covid-19 dapat dilakukan oleh keluarga besar atau keluarga pengganti baik dari pihak ibu maupun ayah anak. Apabila keluarga besar atau keluarga pengganti tidak tersedia maka anak dapat memperoleh pengasuhan alternatif dari orangtua asuh melalui layanan Foster Care. Tidak hanya anak yang orangtuanya meninggal saja, layanan Foscter Care juga dapat menjangkau anak yang ditinggal orangtua yang sedang isolasi mandiri atau dirawat akibat Covid-19.
Narasumber lainnya, Nahar selaku Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan terbaru mengenai jumlah anak yatim piatu korban Covid-19 sebanyak 17.368 anak per Tanggal 8 September 2021.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan Kemensos dan beberapa Kementerian/Lembaga lainnya tentang pentingnya ketersediaan data. Kita juga berupaya mendapatkan data ini dari Satgas Covid-19. Selain itu kita juga membuka ruang agar masyarakat juga dapat melaporkan terkait anak yatim piatu korban Covid-19 melalui Sistem Data Rapidpro", ujar Nahar.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Sosial juga telah melakukan pendataan terhadap anak yatim piatu korban Covid-19 dan saat ini data yang diperoleh sudah mencapai 28.088 anak per Tanggal 7 September 2021. Pendataan ini akan terus dilakukan mengingat banyaknya anak-anak Indonesia yang menjadi yatim piatu akibat kehilangan orangtua yang meninggal karena Covid-19.
Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti yang juga hadir dalam webinar ini menyampaikan bahwa permasalahan anak yatim piatu korban Covid-19 harus diidentifikasi dan direspon secara cepat dan tepat. Oleh karena itu, hal ini memerlukan kerjasama berbagai pihak.
Selanjutnya Jurnalis Kompas, Aris memberikan tanggapannya terhadap penanganan anak yatim piatu korban Covid-19 yang telah dilakukan. “Saya sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menangani permasalahan anak yatim piatu korban Covid-19. Kasus anak-anak yang ditinggal orangtua karena Covid-19 ini layaknya pandemi di dalam pandemi", tutur Aris.
“Kami menemukan data di lapangan bahwa anak-anak ini butuh pendampingan segera. Mereka mungkin sangat terbebani karena mendapatkan stigma dari lingkungan yang menganggap anak sebagai pembawa virus yang menyebabkan orangtuanya meninggal. Selain pendampingan, perihal pendataan anak yatim piatu ini juga menjadi tantangan besar karena saat ini kriteria kematian karena Covid juga masih harus dikaji ulang. Masih banyak anak yang belum terdata dikarenakan kematian orangtuanya yang terpapar Covid-19 tidak terlaporkan,” tambahnya.
Pendampingan psikososial menjadi salah satu upaya perlindungan bagi anak yatim piatu korban Covid-19. Hal tersebut merupakan salah satu komponen yang ada di dalam Program ATENSI. Pendamping sosial yang bergerak ke lapangan saat ini melibatkan para relawan lokal untuk memberikan penguatan kepada anak-anak.
“Saya sudah sampaikan ke pendamping sosial yang ada di lapangan bahwa kita tidak hanya melakukan verifikasi dan validasi anak yatim piatu korban Covid-19 namun juga dapat memberikan pendampingan seperti motivasi kepada anak-anak tersebut. Hal ini sangat penting dilakukan mengingat tidak mudah bagi anak melalui situasi loss and griving ", kata Harry.
Kementerian Sosial juga telah mendorong vaksinasi bagi anak-anak dari kelompok marginal dan anak-anak yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Saat ini sudah ada 448 anak yang mendapatkan vaksin dan selanjutnya akan terus dioptimalkan dalam rangka mendukung upaya perlindungan anak terhadap Covid-19.
Disamping itu, Kementerian Sosial juga telah membangun Sentra Kreasi Atensi (SKA) di beberapa Balai/loka Rehabilitasi Sosial untuk memberdayakan anak-anak penerima manfaat. SKA ini juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan keterampilan anak-anak yatim piatu korban Covid-19 agar mereka tidak terlarut dalam situasi kehilangan.
“Dalam SKA ini, anak-anak kita berdayakan. Kita berikan berbagai keterampilan untuk menyiapkan masa depan yang lebih baik bagi anak", tutup Harry.
Bagikan :