100 Hari Pertama, Gus Mensos dan Wamensos Akan Perbaiki Tata Kelola LKS
Penulis :
Dian Catur
JAKARTA (22 Oktober 2024) – Setelah dilantik kembali menjadi Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau kerap disapa Gus Ipul bersama dengan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, menyapa seluruh pegawai di Kantor Kementerian Sosial di Salemba pada Selasa (22/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul bersama Wamensos Agus memaparkan fokus kinerja Kementerian Sosial dalam 100 hari ke depan. Salah satunya adalah memperbaiki regulasi yang mengatur tata kelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
“Kami juga dalam rangka memperbaiki tata kelola lembaga kesejahteraan sosial atau yang sering disebut Panti Asuhan,” ujar Gus Ipul usai memberikan arahan kepada seluruh pegawai kantor Kemensos.
Perhatian Gus Ipul akan lemahnya tata kelola LKS tersebut bermula dari keprihatinannya akan kasus pelecehan dan kekerasan kepada anak yang semakin marak. Misalnya saja kasus pelecehan anak yang terjadi di sebuah panti asuhan di Kota Tangerang. Kemensos segera menutup panti yang belum berizin tersebut.
Untuk memperkuat regulasi, tentu saja Kemensos tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karenanya, Gus Ipul mengajak pemerintah daerah untuk turut memperbaiki regulasi dan juga melakukan pengawasan terhadap LKS-LKS yang ada di daerah masing-masing.
“Berdasarkan kasus (Tangerang) itu dan juga kasus-kasus lain yang diberikan informasi kepada kami oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), maka kita berusaha berkonsolidasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki regulasi-regulasi yang ada agar semua LKS yang mau berdiri itu bersedia untuk mengajukan izin,” lanjut Gus Ipul.
Perizinan merupakan hal mutlak yang harus diajukan. Kemensos akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi bagi lembaga-lembaga yang telah berdiri.
Mereka harus memiliki izin operasional serta menunjukkan tata kelola lembaga yang baik agar tetap bisa berjalan.
Lebih jauh Gus Ipul pun menekankan pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi LKS yang tidak mengajukan izin. Salah satu sanksi yang bisa diberikan ialah penutupan LKS yang tidak memiliki izin atau bermasalah.
Bagikan :