51 Orang Pelamar Calon Komisioner KND Ikuti Tahap Seleksi Selanjutnya

51 Orang Pelamar Calon Komisioner KND Ikuti Tahap Seleksi Selanjutnya
Penulis :
Biro Humas

JAKARTA (2 Oktober 2021) - Sebanyak 51 orang pelamar calon komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) dinyatakan lolos dari tahapan seleksi kualitas secara online tanggal 26 Agustus 2021 lalu. Peserta yang lolos tahapan seleksi tersebut akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu  profile assessment . 


Menurut Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Pengisian Jabatan Komisioner KND Harry Hikmat, tes ini untuk memilih 21 calon terbaik yang akan mengikuti seleksi selanjutnya berupa tes kesehatan dan wawancara. Dari 21 orang tersebut akan diusulkan Menteri Sosial sebanyak 14 orang pelamar.


“Dari calon 14 orang tersebut selanjutnya ditetapkan oleh Presiden sebanyak 7 orang komisioner terpilih. Penetapan 7 orang Komisioner tersebut melalui Surat Keputusan Presiden,” kata Harry Hikmat, yang juga Sekretaris Jenderal Kemensos, di Jakarta (02/10).


Pansel Terbuka Pengisian Jabatan Komisioner KND beranggotakan Harkristuti Harkrisnowo, Angkie Yudistia, Mimi Mariana Lusli dan Siswadi. Pansel bekerja untuk melaksanakan amanat Pasal 134 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. 


Menurut Harry Hikmat, calon pelamar  Komisioner KND ada 1.291 orang. Dari jumlah tersebut, 169 orang dinyatakan lulus administrasi, dan mereka semua berhak mengikuti Seleksi Kualitas secara online tanggal 26 Agustus 2021 yang lalu. “Namun begitu, ada peserta yang tidak mengikuti seleksi Kualitas secara online dengan berbagai alasan dan ada yang meninggal dunia sebelum Seleksi Kualitas dilaksanakan,” katanya.


Seleksi Kualitas secara online yang dilaksanakan tanggal 26 Agustus 2021, didahului dengan melakukan technical meeting sebanyak 2 kali. Hal ini untuk membantu calon peserta seleksi dapat memahami lebih awal tentang sistem Computer Assisted Test (CAT), dan terbiasa menggunakan aplikasi berbasis online  dalam melaksanakan tes, termasuk bagi penyandang disabilitas netra dan ragam disabilitas lainnya. 


“Tes tersebut terdiri dari pilihan berganda juga penulisan makalah,” katanya. KND merupakan lembaga non struktural yang bersifat independen dan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.


Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :