5 Langkah Kemensos Tangani Karhutla
JAKARTA (17 September 2019) - Kementerian Sosial telah menyiapkan dan melakukan lima langkah penanganan dan pengendalian terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Pertama, adalah melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Kemensos dari Pusat hingga ke daerah, juga dengan Dinas Sosial pada wilayah wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan, serta konsolidasi eksternal dengan berbagai stakeholders terkait yang memungkinkan bekerja sama secara cepat baik di lingkungan Pemerintah maupun dengan berbagai potensi masyarakat. Konsolidasi dilakukan untuk memastikan langkah langkah teknis yang dilakukan dilapangan bisa berjalan dengan baik dan terkoordinasi.antara lain dengan penyiapan Safe House, penyaluran logistik, dan pengerahan Taruna Siaga Bencana (Tagana),TKSK dan berbagai Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial di daerah," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita Senin 16 September 2019 di Pekanbaru, sebelum mengikuti Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo .
Kedua, lanjut Agus Gumiwang, mendirikan beberapa Safe House dan posko di masing-masing kabupaten/kota terdampak. Safe House disiapkan dengan fasilitas air purifier yang ideal dengan luas ruangan (yakni 1 unit untuk ruangan seluas 20 meter persegi), 2 unit tabung gas oksigen, seluruh ruangan tertutup rapat, disediakan velbed, serta didukung Tim Layanan Dukungan Psikososial dan Kesehatan/Tim Medis.
"Untuk Safe House, Kemensos bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Instansi/Pemda terkait yakni Kemenkes, Kementerian PUPR, BNPB, TNI, Polri, BPBD, Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Menteri.
Total Safe House penanganan korban asap karhutla sebanyak 47 unit tersebar di 16 provinsi dan dapat menampung hingga 5.000 per hari. Safe House berada di kantor dinas sosial provinsi, UPT Kemensos, Panti Sosial milik Dinsos, dan 12 aula SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Ketiga, membuat dan menyebarkan surat edaran Kepada Dinas Sosial yang terdampak agar dapat mengoptimalkan potensi sumber yang ada seperti Tagana, Pelopor Perdamaian, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Kampung Siaga Bencana (KSB), Sahabat Tagana dan para relawan kemanusiaan lainnya.
"Tagana telah diturunkan untuk membantu memadamkan api kebakaran hutan dan lahan di antaranya di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kampar," katanya.
Keempat, menyiapkan barang persediaan (bufferstock) logistik bencana untuk memenuhi kebutuhan dasar warga yang terdampak. Pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana sosial terdiri dari pangan, sandang, pelayanan psikososial.
"Apabila korban bencana mengungsi maka kebutuhan dasar yang harus disiapkan selain tiga hal tersebut adalah penyediaan air bersih dan sanitasi dan dapur umum," terang Mensos.
Kelima, menyiapkan peralatan operasional yang diperlukan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Peralatan operasional meliputi air purifier, tabung gas oksigen, ruangan tertutup dan tersedia velbed, truk tangki air, dapur umum lapangan, tenda serba guna untuk posko, kebutuhan logistik, perlengkapan Tagana (sepatu boots, masker, helm, seragam dan alat komunikasi), peralatan medis (kerja sama dengan poliklinik/puskesmas terdekat), serta membagikan masker kepada pengguna jalan dan anak-anak sekolah.
Mensos mengatakan kelima upaya yang dilakukan tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Instruksi Presiden RI No. 11 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan kepada 26 Kementerian/ lembaga termasuk Kementerian Sosial.
Kemensos siap menindaklanjuti perintah Bapak Presiden, serta hasil keputusan Rapat Kabinet terbatas yang sacara khusus dilaksanakan di Pekanbaru Riau. Sesuai tugas dan fungsi Kemensos yakni penanganan bagi korban terdampak bencana kebakaran, seluruh jajaran Kemensos siap melakukan langkah-langkah cepat di lapangan, lanjut Agus Gumiwang Kartasasmita.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI
Sonny W Manalu