Reformasi Birokrasi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dalam Bab IV
butir 1.2 menyatakan bahwa “pembangunan aparatur negara dilakukan
melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme
aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang
baik di pusat maupun di daerah.” Kebijakan tersebut dilatarbelakangi
kondisi birokrasi secara umum yang masih belum memenuhi harapan publik,
yaitu birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),
akuntabel dan transparan, serta memberikan pelayanan masyarakat secara
professional dan berkualitas. Posisi birokrasi sebagai regulator,
fasilitator, dinamisator dan motivator mempunyai peran sentral dalam
pembangunan nasional.
Untuk
melaksanakan program dan kegiatan reformasi birokrasi secara teratur,
fokus, dan berkelanjutan untuk pelaksanaan reformasi birokrasi Tahun
2020-2024, telah ditetapkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Sosial
Tahun 2020-2024. Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial Tahun
2020-2024 ini menjadi pedoman sekaligus arah pelaksanaan reformasi
birokrasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial Download
نشر :