Balai Anak “Rumbai” Beri Penguatan Pada Calon Orang Tua Asuh

Balai Anak “Rumbai” Beri Penguatan Pada Calon Orang Tua Asuh
Penulis :
Humas Balai Anak Rumbai Pekanbaru
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

PEKANBARU (19 April 2021) – Kementerian Sosial RI melalui Balai Anak “Rumbai” di Pekanbaru pagi ini mengundang Calon Orang Tua Asuh (COTA) yang sedang menjalani proses seleksi untuk adopsi tiga bayi penerima manfaat Balai Anak “Rumbai” di Pekanbaru. Pertemuan dihadiri oleh tiga COTA; Kepala Balai, Ahmad Subarkah; Kepala Seksi Layanan dan Rehabilitasi Sosial, Suyono; dan Pekerja Sosial.

Pertemuan ini untuk lebih mengetahui Calon Orang Tua Asuh dan melengkapi berkas-berkas adopsi yang masih kurang serta memberikan penguatan-penguatan kepada COTA dalam pengasuhan anak. Proses adopsi dimaksud ditujukan untuk tiga bayi penerima manfaat Balai Anak “Rumbai” yaitu KY, HR, dan AL. Adopsi adalah bentuk pengasuhan alternatif yang prosesnya panjang dan cukup rigid. Mulai dari melengkapi berkas persyaratan, permohonan izin pengangkatan anak kepada Dinas Sosial, home visit, asesmen kelayakan oleh pekerja sosial, sampai dengan sidang Tim PIPA dan penetapan pengadilan nantinya yang harus dan tengah dilalui oleh seluruh COTA.

Kepala Balai, Ahmad Subarkah, dalam pembukaannya menekankan kembali pentingnya untuk mentaati dan mengikuti langkah-langkah adopsi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. “Menindaklanjuti peraturan tersebut kami sudah melakukan seleksi persyaratan, home visit,dan pembahasan kasus persyaratan COTA dan bapak ibu ini yg sudah terpilih dan sudah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Permensos No.110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, dan Perdirjen No.02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.”

Proses adopsi masih berlanjut hingga saat ini di Dinas Sosial Provinsi Riau. “Kami sudah koordinasi dengan Dinas Sosial Kota dan Provinsi, berkasnya sudah berjalan tinggal menunggu Surat Keputusan penetapan pengasuhan sementara selama 6 bulan. Untuk kemudian nantinya dilanjutkan dengan sidang tim PIPA untuk penetapan pengasuhan permanen di pengadilan,” ungkap Ahmad Subarkah.

Pertemuan ini juga ditujukan untuk memeriksa kembali berkas persyaratan dan melengkapi kekurangan berkas yang masih harus dipenuhi oleh COTA. Ahmad Subarkah menambahkan bahwa, “Kami ingin menghindari adanya penyalahgunaan dan penyelewengan proses adopsi yang tidak sesuai dengan aturan. Disamping itu, kami juga ingin memastikan anak-anak kami berada pada pengasuhan yang tepat. Jika sudah dalam pengasuhan sementara selama 6 bulan, harapan kami COTA dapat memberikan laporan secara berkala kepada balai terkait perkembangan CAA yang sudah diserahkan.”

Selain mendapatkan penguatan dari Kepala Balai para COTA juga dipertemukan dengan Calon Anak Asuh (CAA), terlihat raut kebahagiaan dan keceriaan di wajah COTA. "Terimakasih pertemuan ini sangat penuh kekeluargaan. Bapa Kepala Balai juga dengan jelas dan santun menjelaskan maksud dan tujuan pertemuan dengan kami. Penyambutan staf yang lain sangat ramah. Yang paling senangnya lagi kami dapat ketemu dan menggendong langsung bayi yang akan kami adopsi." Irawati, salah satu COTA, mengungkapkan kesan.
نشر :