BBPPKS Regional III Yogyakarta Adakan Diklat Bagi Pekerja Sosial

BBPPKS Regional III Yogyakarta Adakan Diklat Bagi Pekerja Sosial
Penulis :
Humas BBPPKS Yogyakarta
Editor :
Aryokta Ismawan
Penerjemah :
Humas BBPPKS Yogyakarta

SLEMAN (25 Februari 2020) – Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional III Yogyakarta menggelar pelatihan bagi pekerja sosial. Ada tiga jenis pelatihan yang diikuti unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementrian Sosial dan masyarakat.

Untuk pelatihan dengan peserta ASN, adalah diklat penjenjangan jabatan fungsional peksos tingkat ahli pertama dengan 30 peserta. Mereka adalah ASN di lingkungan Kemensos dari Jateng, Jatim, Yogyakarta, Yogyakarta, NTT, NTB, Bali, Jakarta, Jambi dan Bengkulu. Pelatihan selama 21 hari.

Ada diklat pekerja sosial pendamping anak berhadapan dengan hukum, dengan jumlah peserta 30 ASN selama 25 hari. Sedangkan yang masyarakat, adalah diklat pekerja sosial adiksi narkotika untuk dua angkatan selama 10 hari.

Kepala BBPPKS Regional III Yogyakarta Murhardjani mengatakan, sejumlah tantangan menghadapi para pendamping sosial ini. Apalagi yang mereka hadapi adalah ABH dan yang tersandung narkotika. Stigma masyarakat, sedikit menghambat proses pendampingan.

“Untuk ABH misalnya. Saat ini banyak anak usia 15 tahun yang sudah menjadi pelaku korban kejahatan. Bahkan sampai pembunuhan. Pendampingan kita lakukan tidak hanya kepada pelakunya saja. Tapi juga keluarga hingga masyarakat,” ungkapnya usai membuka pelatihan di BBPPKS Regional III Yogyakarta di Purwomartani Kalasan Sleman, Selasa (25/2).

Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jumlah ABH dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan cukup tajam. Dari yang hanya 1.403 kasus pada 2017, naik menjadi 9.266 kasus pada 2019. Jika dilihat dari ruang lingkupnya, ada tiga hal. Pelaku atau tersangka tindak pidana, korban tindak pidana dan saksi suatu tidak pidana.

“Kami mempunyai tugas dalam perlindungan, pemulihan dan pemberdayaan sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Termasuk menyiapkan pekerja sosial dalam pelayanan hingga mendorong dan memperkuat peran keluarga, masyarakat dan organisasi sosial untuk peduli pada ABH,” jelasnya. 

نشر :