BRSAMPK “Alyatama” Advokasi ABH Pelaku untuk Direhabilitasi

BRSAMPK “Alyatama” Advokasi ABH Pelaku untuk Direhabilitasi
Penulis :
Humas BRSAMPK Alyatama Jambi
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Dimas Puguh; Karlina Irsalyana

BELITUNG TIMUR (6 Desember 2019) - Kepala Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial Lifyarman didampingi Kepala Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial Nurhasanah dan Sarah, Pekerja Sosial Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Alyatama” di Jambi mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Belitung Timur yang terkenal dengan sebutan “Kota Laskar Pelangi”. Bukan hanya untuk berkunjung, tim berangkat dengan maksud untuk mengupayakan agar putusan Anak Berhadapan dengan Hukum yaitu “A” di Kabupaten Belitung Timur agar mendapatkan rehabilitasi sosial lanjut di BRSAMPK “Alyatama”.

Sebagai Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), BRSAMPK “Alyatama” di Jambi mendapatkan amanat konstitusional untuk melaksanakan rehabilitasi sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum. Tim menemui Kepala Seksi Perlindungan Anak Silviana, Kepala Seksi Jaminan Sosial, Meza dan Sakti Peksos Kabupaten Belitung Timur Tri serta anak tersebut yang sekarang berada dalam pengawasan Dinas Sosial setempat selama proses persidangan. 

Upaya ini untuk mendorong Sakti Peksos selaku pendamping anak untuk memberikan rekomendasi pada Jaksa agar menempatkan anak di LPKS. Karena anak masih berusia 13 tahun, dan merujuk pada Undang-Undang No 11 Tahun 2012 bahwa anak usia di bawah 14 tahun hanya dikenai hukuman tindakan, sehingga dapat langsung mendapat pembinaan di LPKS. 

Kegiatan ini juga sekaligus memperkenalkan program-program rehabilitasi sosial lanjut yang diberikan oleh BRSAMPK “Alyatama” Jambi kepada Dinas Sosial setempat agar dapat dijadikan dasar acuan rekomendasi penempatan ABH dalam Balai pada saat persidangan putusan minggu depan kepada jaksa.
نشر :