Ditjen Rehsos Kemensos Raih 4 Penghargaan di Hari Anti Korupsi Sedunia

  • Ditjen Rehsos Kemensos Raih 4 Penghargaan di Hari Anti Korupsi Sedunia
  • IMG-20201215-WA0033
  • IMG-20201215-WA0026
  • 16081633244650

Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (15 Desember 2020) - Kementerian Sosial RI terus berupaya menjalankan visi misi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia Maju, yang menjadi salah satu concern Presiden terkait dengan pengembangan karakter Sumber Daya Manusia (SDM).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial RI Ad Interim, Muhadjir Effendy dalam acara Workshop Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2020 yang diselenggarakan atas kolaborasi Inspektorat Jenderal dengan Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) Kemensos RI.

Salah satu wujud pengembangan karakter SDM di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI yaitu dengan prestasi yang diraih dan diumumkan pada HAKORDIA 2020.

Prestasi tersebut yaitu, Balai Besar "Kartini" Temanggung meraih TOP 15 Kategori Khusus dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2020. Inovasinya berjudul Mencapai Nol Kerentanan Penyandang Disabilitas Intelektual Melalui Sheltered Workshop Peduli (SWP). SWP ini hadir menyelenggarakan kegiatan ekonomi produktif melalui kewirausahaan. Keunikannya adalah dari layanan penjangkauan berbasis pendekatan pelayanan partisipatif, inklusif dan berorientasi pada pemberdayaan.

Selain itu, Balai "Wasana Bahagia" Ternate meraih Prestasi TOP 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2020. Inovasinya dikenal dengan Pemberdayaan Sahabat ODHA di kota Ternate, Maluku Utara (BASODARA) yang terdiri dari 3 layanan sosial yang ditujukan untuk setiap kebutuhan dan permasalahan yang dialami Orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Layanan sosial tersebut adalah Tim Reaksi Cepat, kunjungan rumah/ konsultasi dan pemberdayaan berbasis komunitas.

Kemudian, Balai Anak "Handayani" Jakarta mendapat prestasi dalam Komitmen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2020 dan Adrianus Alla, Kepala Sub Bagian Program dan Perencanaan Setditjen Rehsos meraih prestasi sebagai ASN berintegritas.

Tidak hanya itu, saat ini sebanyak 12 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial diusulkan menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan sedang menunggu pengumuman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Menteri Sosial RI Ad Interim, Muhadjir Effendy memberikan apresiasi terhadap prestasi yang telah dicapai oleh UPT maupun individu ASN di lingkungan Kementerian Sosial RI. "Saya mengapresiasi upaya jajaran Kemensos selama ini," ungkapnya.

Mensos juga menyampaikan hal penting bahwa semua pegawai Kementerian Sosial harus terus menjaga integritas selama bertugas, tidak menerima pemberian apapun sebagai bentuk gratifikasi, serta menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, Mensos juga berpesan Pegawai Kementerian Sosial untuk tidak ikut terprovokasi dengan situasi dan kondisi saat ini, turut serta merasakan keprihatinan, agar selalu bijak dalam bermedia sosial, fokus dalam meningkatkan kinerja baik individu maupun organisasi, dan saling menguatkan.

Bagi pimpinan satuan kerja, Mensos mengarahkan agar selalu memonitor pelaksanaan belanja bantuan sosial, belanja pegawai, belanja modal, dan belanja yang lain dengan terus menerapkan prinsip kepatuhan dan kepatutan serta pengendalian secara berjenjang yang cepat, tepat, dan akuntabel.

Inspektur Jenderal Kemensos RI, Dadang Iskandar mengatakan bahwa Peringatan HAKORDIA tahun 2020 mengangkat tema “Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi”. 

Kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen anti korupsi, meningkatkan kompetensi dan kesadaran ASN akan pentingnya sikap dan budaya anti korupsi, menginternalisasi nilai-nilai anti korupsi, meningkatkan partisipasi ASN untuk mengampanyekan anti korupsi dan mewujudkan SDM Kesejahteraan Sosial yang unggul dan anti korupsi.

Untuk mencapai tujuan tersebut, para narasumber menyampaikan berbagai materi untuk menambah wawasan peserta. Seperti yang disampaikan Koordinator pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Patris Yusrian Jaya bahwa ASN perlu mengetahui perbedaan antara gratifikasi, uang pelicin, pemerasan dan suap. 

Gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga dan fasilitas lain yang tujuannya memberi hadiah. Beda halnya dengan suap yang merupakan bentuk pemberian yang dilakukan korporasi berupa uang, barang dan fasilitas lainnya dengan tujuan mempengaruhi pengambilan keputusan pihak penerima suap.

Selain itu, Patris menyampaikan bahwa uang pelicin berbentuk pemberian untuk memulai, mengamankan dan mempercepat akses layanan. Sedangkan pemerasan yaitu penyelenggara negara berperan aktif melakukan pemerasan kepada orang atau korporasi yang melakukan pelayanan.

Dari sisi upaya pencegahan korupsi, Yudhiawan mengungkapkan bahwa visi dari KPK adalah bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia Maju. Pemberantasan korupsi dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan.

Deputi Bidang Investigasi Badan Penyawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari menyampaikan bahwa BPKP melakukan reviu refocusing kegiatan untuk memprioritaskan pada pengawasan atas  percepatan penanggulangan dampak pandemi COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Mulai dari sinkronisasi basis data bansos dari berbagai skema, pemantauan penyaluran alat material kesehatan, pemantauan atas refocusing kegiatan dan realokasi anggaran hingga audit tujuan tertentu atas tata kelola PBJ dan Donasi.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Ali Taher sebagai narasumber pun kembali mengingatkan bahwa sebagai ASN untuk menghindari tindak korupsi perlu adanya kesadaran dan intergitas yang tinggi dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Ini yang menjadi bekal utama agar tumbuh sikap dan budaya anti korupsi.

Acara peringatan HAKORDIA 2020 yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan agung RI, Komisi VIII DPR RI, BPKP dan Deputi Pencegahan dari KPK ini diikuti oleh 700 ASN Kementerian Sosial RI secara virtual melalui video conference. Sedangkan peserta yang hadir secara langsung yaitu Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemensos RI dan Para Pejabat Pembuat Komitmen.
نشر :