FGD Persamaan Persepsi Penamaan dan Tusi Pekerja Sosial dan PSM

  • FGD Persamaan Persepsi Penamaan dan Tusi Pekerja Sosial dan PSM
  • 15949011834276
  • 15949011815162
  • 15949011838236

Penulis :
OHH Dayasos
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
OHH Dayasos

BEKASI (15 Juli 2020) - Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) diawali dengan laporan kegiatan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Bambang Sugeng di Hotel Amaroossa Grande Bekasi.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto membuka acara dan sekaligus menjadi Narasumber pada FGD dimaksud.

Peserta FGD diikuti oleh 25 orang yang berasal dari KSPI, IPSPI, IPSM, IKA STKS/Poltekesos, ASPEKSI, Praktisi, Akademisi, Tim Konsultasi, Kapusbang Prof Peksos, Kabag OHH Dayasos, Kasubdit Peksos dan PSM, Kasubdit Potensi Dunia Usaha, Kasie Peksos, Kasie PSM.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan awal sinergi kedepannya antara Peksos dan PSM. Selanjutnya, Dirjen Dayasos memaparkan tentang Fokus Pemberdayaan Sosial yang lebih diarahkan kepada peningkatan Daya Individu (PPKS), Lembaga (Keluarga, Puskesos, SLRT, Karang Taruna, IPSPI, IPSM, LKS) dan Masyarakat (Komunitas Adat Terpencil, Generasi Muda).

"Fokus program utama pemberdayaan sosial ada empat, yang pertama Kewirausahaan Sosial, Kedua pemberdayaan Pilar-Pilar Sosial, ketiga PKAT Best (pemberdayaan KAT berbasis Stakeholder ), dan keempat Restorasi Sosial," ucap Edi Suharto

Dr. Miryam Nainggolan, Sekjen KPSI mengutarakan bahwa KPSI sudah merangkul semua pilar-pilar sosial dalam mendeklarasikan KPSI dalam aksi bersama.

Direktur Jenderal Pemberdayaan berharap adanya aksi-aksi yang dilakukan oleh Pekerja Sosial (Peksos) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) kedepannya dalam mensinergikan program-program Kemensos.

PSM menjadi salah satu ujung tombak dalam layanan kesejahteraan sosial di Indonesia, membantu masyarakat agar dapat terhubung dengan layanan - layanan pemerintah yang ada.

Dengan adanya UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, maka dapat dibedakan antara PSM dengan Pekerja Sosial. Pekerja Sosial memerlukan jalur pendidikan / sekolah pekerjaan sosial atau berlatar belakang ilmu kesejahteraan sosial dan harus memperoleh sertifikasi kompetensi sebagai pekerja sosial, sedangkan Pekerja Sosial Masyarakat berbasiskan kesukarelaan.

Selanjutnya Focus Group Discussion dipimpin oleh Dr. Taufiqurrahman, Sekjen IKA STKS/Poltekesos membahas tentang Fokus dari Pekerja Sosial dan Pekerja Masyarakat serta agenda Webinar yang dalam waktu dekat ini akan diselenggarakan.

Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari FGD, antara lain adanya tugas PSM yang tumpang tindih, kurangnya sosialisasi tugas-tugas atau tupoksi pilar-pilar sosial, belum adanya Permensos Pekerja Sosial yang bukan fungsional, perubahan nama pilar sosial sering tidak merujuk nomenklatur internasional, menindaklanjuti kegiatan ini perlu diadakan Webinar dengan mengundang narasumber dari Lembaga yang berkepentingan untuk memperbaiki kedepannya, dan mengidentifikasi Permensos yang tumpeng tindih dan segera lakukan Omnibus Law.

نشر :