Kebijakan Program ATENSI pada Rakernis Direktorat Tindak Pidana Narkoba

  • Kebijakan Program ATENSI pada Rakernis Direktorat Tindak Pidana Narkoba
  • WhatsApp Image 2021-03-30 at 18.19.38 (1)
  • WhatsApp Image 2021-03-30 at 18.19.38
  • WhatsApp Image 2021-03-30 at 18.19.37 (1)
  • WhatsApp Image 2021-03-30 at 18.19.36 (1)
  • WhatsApp Image 2021-03-30 at 18.19.35
  • WhatsApp Image 2021-03-30 at 18.19.34

Fotografer :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (30 Maret 2021) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat memberikan paparan tentang Kebijakan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi Korban Penyalahgunaan Napza dalam mendukung Implementasi Restorative Justice. Paparan ini disampaikan pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Jajaran T.A 2021 di Gedung Bareskrim Polri jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (30/3/2021).

Narasumber yang hadir pada kegiatan ini yaitu Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari, Plt. Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Amrita Devi, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Lukas Prakoso, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan ZAL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Darmawel Azwar.

نشر :