Kembangkan SDM, Kemensos Gelar Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Perencana

Kembangkan SDM, Kemensos Gelar Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Perencana
Penulis :
David Myoga

JAKARTA (5 Juni 2021) - Pelaksanan Kementerian Sosial  terus mempersiapkan  dinamika perubahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan  bagi masyarakat, tentunya tidak terlepas dari  aspek perencanaan yang memiliki peran penting.

"Ada beberapa program yang berubah konsep dan metodologinya, hingga pada akhirnya bermuara pada kemampuan redesain perencanaan, " kata  Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Perencanaan Adhy Karyono dalam arahannya pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Jabatan Fungsional Perencana tahun 2021 di Jakarta (04/06).

Kegiatan difokuskan pada sosialisi peraturan dan kebijakan terbaru bidang perencana. Kegiatan ini diikuti oleh 80 orang peserta dari unit kerja Eselon I lingkup Kementerian Sosial dari berbagai jenjang jabatan JFP dengan Narasumber dari Bappenas, Badan Kepegawaian Negara, Kemenpan RB dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kegiatan bertujuan pengembangan kualitas sumber daya manusia guna meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam hal ini pada Jabatan Fungsional Perencana (JFP). 

“Kuncinya adalah kemampuan teman-teman perencana dalam menyusun dan melakukan penganggaran sesuai dengan aturan.” Adhy menambahkan. 

Kegiatan Peningkatan Jabatan Fungsional Perencana merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahunnya. Selaku pembina JFP di lingkungan Kemensos, Biro Perencanaan secara berkala memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi kepada para perencana baik hal-hal terkait peraturan maupun tata cara penilaian dan penetapan angka kredit JFP. 

JFP sendiri seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana memiliki tugas menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

نشر :