Kemensos Berikan Layanan Rehsos kepada 62 WNI Migran Korban PHK

  • Kemensos Berikan Layanan Rehsos kepada 62 WNI Migran Korban PHK
  • WhatsApp Image 2020-09-16 at 20.48.59 (1)
  • WhatsApp Image 2020-09-16 at 20.48.58
  • WhatsApp Image 2020-09-16 at 20.48.59

Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Shalsha Billah; Karlina Irsalyana

JAKARTA (15 September 2020) — Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC)  Ditjen Rehabilitasi Sosial memberikan layanan rehabilitasi sosial kepada 62 Warga Negara Indonesia Migran (WNI-M) dari Malaysia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

62 orang perempuan WNI-M ini merupakan rujukan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), tiba di RPTC pada hari minggu tanggal 13 September 2020. Selanjutnya mereka diberikan pengarahan/kontrak sosial dan asesmen oleh Pekerja  Sosial untuk menggali permasalahan yang dihadapinya. Pekerja Sosial memberikan layanan konseling agar PM bisa mengungkapkan masalah dan keinginannya dimasa depan.

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan para pekerja sosial di RPTC, para WNI-M ini menjadi pekerja migran di Malaysia melalui penyalur resmi. Proses perekrutan calon pekerja migran dilakukan di sekolah-sekolah SMK terutama jurusan Tata Busana untuk disalurkan ke Pabrik Garmen Pen Apparel milik Vietnam yang  berkedudukan di Sungai Penang Malaysia. Wabah COVID-19 menyebabkan perusahaan garmen tempat mereka bekerja mengalami kebangkrutan dan harus merumahkan/melakukan PHK karyawan serta merelokasi pabriknya ke  Vietnam. Para pekerja migran merasa sedih di  PHK sehingga kehilangan mata pencaharian dan tidak bisa lagi membantu perekonomian keluarganya.  
 
“Selama di RPTC Kemensos, Para WNI-M telah menjalani proses rehabilitasi sosial. Layanan rehabilitasi tersebut dalam bentuk advokasi informasi tentang migrasi yang benar sesuai prosedur resmi pemerintah, trauma healing dan terapi kelompok yang diberikan oleh pekerja sosial.  Setiap pagi mereka melaksanakan senam dan berjemur,” ujar Waskito Budi pada saat acara pemulangan WNI-M ke daerah asal, Selasa 15 September 2020. 

Petugas RPTC juga mensosialisasikan upaya pencegahan dan penyebaran virus COVID-19, seperti pemakaian masker, menjaga kebersihan dan kesehatan diri, menjaga daya tahan tubuh cara berolahraga secara teratur, mengonsumsi makanan gizi seimbang dan istirahat yang cukup hingga arahan pemerintah untuk melakukan physical distancing.

Pemulangan WNI-M ini dihadiri Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kemensos, Waskito Budi Kusumo, Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, R. Wisantoro, Kepala UPT BP2MI DKI Jakarta, perwakilan Perum DAMRI serta Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Sementara itu, Deputi Penempatan BP2MI, Wisantoro menyatakan bahwa upaya pemulangan ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi antar lembaga pemerintah antarai lain Kemensos, BP2MI, Kemenlu, Kemenhub, Perum Damri, serta Lembaga Swadaya Masyarakat.  Ini menunjukkan pemerintah kompak dalam memberikan layanan kepada warganya.

“Upaya ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah melindungi warga negaranya. Teman-teman Pekerja Migran merupakan aset negara untuk menumbuhkembangkan perekonomian di daerah masing-masing,” kata Wisantoro. Pengalaman dan penghasilan selama bekerja di luar negeri  diharapkan bisa memberikan manfaat untuk membangun perekonomian keluarga. 

“Kalau ada tetangga ingin jadi TKI atau pekerja migran, supaya diberitahu agar berangkat secara legal/prosedural. Informasi lebih lanjut Silahkan datang ke dinas yang menangani ketenagakerjaan. Jangan mudah terbujuk rayu oleh calo yang tidak bertanggungjawab,” pesan Wisantoro.

Para WNI-M ingin kembali bekerja apabila  wabah COVID-19 telah berlalu. Saat ini mereka ingin segera pulang ke kampung halaman dan bertemu dengan keluarganya. WNI-M dari Malaysia dipulangkan serentak ke kampung halaman masing-masing di provinsi DIY Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.
نشر :