Kemensos Gulirkan 8.131 Paket Bantuan Untuk Korban Napza dan Anak Terlantar

  • Kemensos Gulirkan 8.131 Paket Bantuan Untuk Korban Napza dan Anak Terlantar
  • 15986310236044
  • 15986310274323

Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Syilfi Farhati; Karlina Irsalyana

JAKARTA (26 Agustus 2020) - Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial terus menggulirkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Bantuan diberikan kepada 8.131 PPKS yang terdiri dari Korban Penyalahgunaan Napza (KPN) dan Anak Telantar di 8 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Lampung.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat secara simbolis menyerahkan 644 paket bantuan pemenuhan kebutuhan dasar di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Jakarta Plus Center di daerah Kemayoran. Paket ini kemudian akan didistribusikan kepada KPN dan Anak Telantar di wilayah DKI Jakarta.

Paket bantuan untuk KPN berbeda dengan paket bantuan Anak Telantar. Paket bantuan untuk KPN terdiri dari beras, biskuit, minyak goreng, mie instan, sarden, susu kental manis dan sabun mandi cair. Sedangkan paket bantuan untuk anak telantar terdiri dari beras, susu coklat, biskuit wafer, sereal dan sabun mandi cair.

“Pada kesempatan ini, Kemensos mengucapkan terimakasih atas komitmen bersama yang dibangun. Harapan kami kedepan kerjasama konstruktif ini menjadi prioritas. Karena saat ini terproyeksi sekitar 3,6 juta KPN di Indonesia,” ungkap Harry.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI, Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara untuk melakukan jaring pengaman sosial selama masa pandemi COVID-19. Mulai dari pemberian bantuan sosial sampai dengan memastikan bantuan yang sifatnya reguler terlaksana lebih cepat.

Bantuan yang digulirkan saat ini merupakan hasil refocusing anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Refocusing anggaran ini merupakan kebijakan pemerintah untuk mengalihkan anggaran yang tidak terserap karena tidak bisa dilakukan di masa Pandemi menjadi bantuan kebutuhan dasar bagi PPKS terdampak COVID-19.

“Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sudah menjalankan tugas untuk mengoptimalkan anggaran yang ada untuk dialihkan agar bisa meringankan beban pengeluaran masyarakat yang terdampak COVID-19,” Kata Harry.

Bantuan digulirkan melalui IPWL karena IPWL menjadi salah satu lembaga yang membantu Kemensos untuk menjangkau dan merespon KPN, memonitor agar KPN tidak kembali kambuh. Kini sebanyak 189 IPWL yang tersebar di seluruh Indonesia yang sudah diberikan Surat Keputusan sebagai mitra Kemensos.

Harry mengatakan dalam waktu dekat akan ada rekonstruksi ulang agar keberadaan IPWL tidak sebatas menerima laporan wajib dari para KPN, tetapi lebih memperkuat aspek rehabilitasi sosial salah satunya rehabilitasi sosial berbasis komunitas.

Sejalan dengan itu, Kemensos melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melakukan transformasi dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial yang semula menekankan layanan berbasis institusi menjadi layanan berbasis keluarga dan komunitas.

Dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial ini, Kemensos telah melakukan kerja sama dengan lembaga terkait penanganan KPN salah satunya Badan Narkotika Nasional (BNN). Kerja sama tersebut termasuk dalam standardisasi pelaksanaan rehabilitasi sosial dan diperkuat dengan instrumen standar nasional rehabilitasi sosial yang diterbitkan oleh BNN.

Kemensos akan hadir dengan menjelaskan formasi rehabilitasi sosial yang lebih memperkuat peran keluarga dan komunitas serta LKS. “Disinilah pentingnya kehadiran IPWL sebagai mitra kerja Kemensos yang akan lebih jauh ikut serta memberikan intervensi rehabilitasi sosial lebih luas,” tutur Harry.

Acara penyaluran bantuan pemenuhan kebutuhan dasar ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza beserta jajarannya, Pegawai Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Lurah Kebon Kosong dan pengurus IPWL serta LKSA penerima bantuan.
نشر :