Kemensos Tetapkan Data Perbulan, Mensos Minta Daerah Imbangi dengan Meningkatkan Akselerasi dan Akurasi Pembaruan Data

Kemensos Tetapkan Data Perbulan, Mensos Minta Daerah Imbangi dengan Meningkatkan Akselerasi dan Akurasi Pembaruan Data
Penulis :
Biro Humas
Penerjemah :
Nia Annisa

JAKARTA (8 September 2021) - Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan Kementerian Sosial menjaga kecepatan dalam pembaruan data, sebulan sekali. Untuk itu, Mensos meminta pemerintah daerah menyatukan gerak dan sinergi dengan Kemensos.

 

“Kami di Kementerian Sosial bekerja melakukan pembaruan data. Saya menerbitkan SK (surat keputusan pengesahan data kemiskinan – red.) setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” kata Mensos dalam wawancara dengan Media Keuangan melalui video conference (08/09).

 

Menurut Mensos, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh pemda diatur cukup jelas oleh UU No. 13/11.  Merujuk pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

 

Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

 

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Mensos.

 

Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Mensos, diatur pada Pasal 11 UU No. 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

 

Untuk itu, ia mengingatkan kembali pemda dan jajaran Pemda untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. “Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima,” katanya.

 

Mensos Risma sendiri mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat. “Saya mendapat laporan tentang bansos yang masih belum tepat sasaran. Ada di Bolaang Mongondow tempo hari dimana kepala desa memasukkan sendiri namanya sebagai penerima bantuan. Saya juga juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari rumah dinas saya,” katanya.

 

Hal-hal semacam ini memerlukan pengawasan ketat dari pemda. Mensos Risma berharap, proses verivali berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota, harus bisa berjalan efektif.

 

Di lain pihak, Mensos sendiri telah merespon cepat adanya laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemda, atau dia sendiri yang langsung turun menyelesaikan masalah.


Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

نشر :