Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa

Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa
Penulis :
Pusdatin
Penerjemah :
Alif Mufida Ulya

JAKARTA (19 April 2024) – Kementerian Sosial menyelenggarakan uji publik terkait mekanisme pelaksanaan musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel)/nama lain setingkat desa/kelurahan dalam proses verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kantor Kemensos Salemba, Kamis (18/4). Uji publik ini sangat penting sebagai komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas DTKS.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain perwakilan dari Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Satgasus Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, perwakilan unsur pengawas, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Ombudsman RI. Selain itu, turut bergabung secara daring peserta lain yang mewakili pemerintah daerah.

Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico itu, para peserta memberikan saran serta masukan yang konstruktif dalam upaya menyempurnakan mekanisme pelaksanaan musdes/muskel/nama lain setingkat desa/kelurahan dalam proses verifikasi dan validasi DTKS. Robben mengatakan DTKS bukan data hasil survei, melainkan data real yang bersumber dari desa/kelurahan/nama lain setingkat desa/kelurahan. Karena itu, musdes/muskel/nama lain setingkat desa/kelurahan ini penting dan diperlukan dalam proses perbaikan DTKS di daerah.

Dalam uji publik, Robben menyinggung ketentuan tentang tata cara penyampaian usulan masuk DTKS, usulan menerima bantuan sosial, dan usulan penghentian atau penonaktifan data yang dilakukan melalui musdes/muskel/atau nama lain setingkat desa/kelurahan. Juga, peran pemerintah daerah dalam penentuan kuota penerima bantuan sosial untuk masing-masing desa/kelurahan/nama lain setingkat desa/kelurahan.

“Harapan kami, dengan adanya musdes/muskel/nama lain setingkat desa/kelurahan, minimal sekali dalam tiga bulan, dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa/kelurahannya,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Agus Zainal Arifin. Jika pengawasan dilakukan secara optimal, maka kualitas DTKS terjaga dengan baik dan bantuan sosial yang diberikan akan tepat sasaran.

Perwakilan dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK Karina mengatakan perlu keterbukaan dan transparasi saat dilakukan verifikasi dan validasi data dalam musdes/muskel. Jika dilakukan secara transparan, maka data yang tersaji dapat dipastikan kredibilitasnya oleh masyarakat.

Staf Khusus Menteri (SKM) Bidang Pengembangan SDM dan Program Kemensos Suhadi Lili menuturkan upaya menjaga kredibilitas data dilakukan dengan mengimplementasikan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Setiap data yang dimasukkan sudah dilakukan check and balance sehingga data yang tersaji dalam DTKS betul-betul akurat dan bisa dijadikan rujukan dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI

نشر :