Komitmen Kemensos Bantu Anak-anak di Kondisi COVID-19 Melalui Progresa

  • Komitmen Kemensos Bantu Anak-anak di Kondisi COVID-19 Melalui Progresa
  • 15863041302793
  • 15863047749574
  • 15863313962084

Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana

JAKARTA (7 April 2020) - Kementerian Sosial RI menjadi salah satu instansi pemerintah yang fokus pada permasalahan anak. Terlebih pada kondisi darurat ini, anak sebagai kelompok rentan terpapar COVID-19 perlu mendapat perhatian khusus. Kemensos berkomitmen untuk membantu anak-anak di kondisi pandemi COVID-19 melalui Program Rehabilitasi Sosial Anak (Progresa).

Pada rapat pembahasan Progresa (07/04), disampaikan bahwa program ini merupakan program yang dibangun untuk menangani Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK), Anak Jalanan (Anjal), Bayi di Bawah Lima Tahun (Balita), Anak yang Memerlukan Pengembangan Fungsi Sosial (AMPFS) dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). 

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tercatat hingga 2019 sebanyak 183.104 anak dengan rincian 6.572 AMPK, 8.320 Anjal, 8.507 Balita, 92.861 AMPFS dan 64.053 Anak Terlantar. Berdasarkan keberadaannya, dari 183.104 anak tersebut terdiri dari 106.406 Anak di Dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan 76.698 Anak di dalam Keluarga.Data ini kemudian akan menjadi basis data dalam pemberian bantuan sosial maupun intervensi program rehabilitasi sosial anak lainnya, misalnya pada saat ini adalah bantuan sosial untuk meringankan dampak COVID-19.

Kondisi Pandemi COVID-19 yang masih pada status darurat menggerakkan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat untuk mempercepat penyaluran bantuan ke LKSA melalui balai-balai rehabilitasi sosial anak. “Segerakan penyaluran bantuan, karena pada kondisi saat ini banyak anak Indonesia yang membutuhkan banyak nutrisi untuk tangkal COVID-19,” kata Dirjen Rehsos.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi memaparkan bahwa Progresa dilaksanakan sesuai mandat rehabilitasi sosial yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial dan Peraturan Pemerintah  No. 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Rehabilitasi sosial dilakukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. 

Dalam pelayanan rehabilitasi sosial anak, diperlukan lembaga dan sumberdaya manusia yang berkompeten di bidangnya. Progresa telah menyediakan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)/ RPS atau disebut juga LKSA yang kini sudah terdaftar sebanyak 4.864 LKSA berdasarkan DTKS. Kemudian penyediaan SDM Peksos tersertifikasi yang dalam Progresa disebut Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) saat ini jumlahnya 771 orang. 

Dirjen Rehsos menambahkan bahwa kita perlu memperhatikan para Sakti Peksos dan pengasuh yang belum bisa bekerja dari rumah secara penuh. Pekerjaan yang menuntut untuk melakukan observasi lapang seperti outreaching, home visit dan sebagainya merupakan tugas kemanusiaan. Jika memang terpaksa harus dilakukan, tetap pastikan keselamatan menjadi pertimbangan utama. “Tetap utamakan keselamatan diri. Jika harus ke lapang antisipasi dengan menggunakan masker dan sarung tangan. Semua harus saling mengingatkan,” ungkap Dirjen Rehsos.

Program lainnya yang telah dilakukan adalah respon kasus. Pada tahun 2019, tercatat sebanyak 12.523 kasus telah mendapatkan respon dari Sakti Peksos. Pada kondisi darurat ini, kegiatan respon kasus harus mengalami penyesuaian karena mempertimbangkan keselamatan anak maupun Sakti Peksos. Contohnya ketika terpaksa melakukan penjemputan anak atau pemulangan anak ke keluarga. Jika harus menjemput anak karena kondisi orang tua yang terpapar COVID-19, maka penjemputan harus disesuaikan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). 

Progresa juga memiliki layanan pengaduan/pelaporan melalui Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) untuk mempermudah merespon kasus anak secara cepat. TePSA telah diresmikan sejak 2016 dan melayani selama 24 jam penuh. TePSA merupakan komitmen pemerintah mengatasi berbagai kasus anak di Indonesia. Kedepan, TePSA akan dikembangkan lagi agar data TePSA mampu terkoneksi dengan Sakti Peksos, sehingga rujukan TePSA kepada Sakti Peksos bisa dilakukan secara online.

Rapat pembahasan Progesa diikuti oleh 51 partisipan yaitu Sekretaris Ditjen Rehsos, Idit Supriadi Priatna, Direktur Rehsos Anak, Kanya Eka Santi, para pejabat Eselon III dan IV di Direktorat Rehsos Anak dan para Kepala Balai Anak beserta pejabat strukuturalnya. Rapat ini menjadi forum diskusi dan tindak lanjut serta penguatan komitmen Kemensos untuk meningkatkan performa dalam penanganan kasus anak di Indonesia. “Kita adalah kesatuan sistem. Bangun semangat untuk anak-anak kita di kondisi darurat ini,” pungkas Dirjen Rehsos.
نشر :